Ketum PBNU Pertanyakan Dasar MUI Haramkan Salam Lintas Agama

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mempertanyakan dasar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nan mengharamkan salam lintas agama.

Ia menganggap enam ucapan salam di dalam salam lintas kepercayaan itu bukan sebagai mencampuradukkan ibadah.

"Jadi jika pencampuran ibadah, ibadah apa nan dicampur? Wong nan lain bukan ibadah. Nah, perihal begini kenapa terjadi? Karena mindset, belum menginternalisasi mindset Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Gus Yahya dalam aktivitas Halaqoh Ulama di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Yahya menganggap bahwa frasa Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh bukan ibadah. Ia juga menyebut salam sejahtera tak pernah masuk dalam liturgi di kepercayaan Kristen dan Katolik.

Gus Yahya mengatakan diksi Shalom juga tak pernah digunakan oleh Paus Fransiskus dalam tiap pidatonya.

"Jadi dianggap haram pakai salam macam-macam itu lantaran mencampuradukkan ibadah. Nah kenapa? Karena ada klaim bahwa jika assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh itu adalah ibadah, maka diklaim nan lain-lain juga ibadah. Padahal tidak ada ibadah itu," kata dia.

"Tanya kepada teman-teman Kristen, apakah salam sejahtera itu masuk dalam liturgi, ndak, ndak ada liturgi itu," tambahnya.

Begitupun salam nan selama ini dipakai untuk menyapa umat Buddha, ialah Namo budaya. Gus Yahya menyatakan salam itu bukan ibadah bagi Umat Buddha, sehingga semestinya tak masalah jika umat Islam menyapa dengan salam tersebut.

"Namo budaya itu terpujilah Buddha, Buddha itu siapa? Buddha itu Siddhartha Gautama nan tidak dipertuhankan oleh orang Buddha. Jangan dikira lho orang Buddha menyembah Buddha, enggak," kata dia.

Sebelumnya hasil forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI nan digelar di Bangka Belitung pada 30 Mei lampau memutuskan mengucapkan salam lintas kepercayaan bukan penerapan dari toleransi.

MUI menilai pengucapan salam merupakan angan nan berkarakter 'ubudiah alias mengabdikan diri kepada Allah SWT. Karenanya, kudu mengikuti ketentuan hukum Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari kepercayaan lain.

"Pengucapan salam dengan langkah menyertakan salam beragam kepercayaan bukan merupakan penerapan dari toleransi dan/atau moderasi berakidah nan dibenarkan," bunyi salah satu poin keputusan MUI tersebut.

MUI meminta umat Islam mengucapkan salam dengan 'Assalamu'alaikum' dan alias salam nasional alias salam lainnya nan tidak mencampuradukkan dengan salam angan kepercayaan lain ketika datang dalam forum lintas agama.

"Pengucapan salam nan berdimensi angan unik kepercayaan lain oleh umat Islam hukumnya haram," bunyi keputusan tersebut.

(rzr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional