Ketum PBNU: Tambang Mudarat Jika Dikelola Tidak Benar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menegaskan pihaknya bakal menolak pemanfaatan sumber daya alam (SDA) jika dilakukan dengan langkah nan tak betul sehingga menimbulkan mudarat.

Hal itu Gus Yahya sampaikan ketika ditanyakan soal keputusan Bahtsul Masail PBNU nan mengharamkan pemanfaatan sumber daya alam pada 2015 lalu.

Gus Yahya menegaskan nantinya PBNU bakal memberikan contoh dalam mengelola sumber daya alam nan betul usai mendapatkan izin tambang dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nolak jika caranya [pengelolaan SDA] enggak benar. Kita mau kasih tahu, kasih contoh langkah nan benar," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (11/6).

Gus Yahya mengatakan tambang membawa mudarat jika dikelola dengan langkah nan tak benar. Ia berjanji memberikan contoh mengelola tambang dengan langkah nan benar. Namun, dia tak merinci lebih lanjut caranya tersebut.

"[Mudarat] Karena caranya enggak benar. Lihat saja kelak langkah kita, pakai langkah nan benar," kata dia.

Dalam pidatonya di aktivitas 'Halaqah Ulama' di tempat nan sama, Gus Yahya menjelaskan tambang bisa menjadi haram jika dilihat dari aspek langkah pengelolaan hingga asal usul mendapatkannya. Namun, dia mengatakan memanfaatkan tambang batu bara tak otomatis haram.

Ia mengatakan persoalan tambang kudu dilihat dari asal usulnya mendapatkan izin. Ia menilai pemerintah Presiden Jokowi sekarang mau mencari jalan agar pengedaran pengelolaan sumber daya alam dapat merata. Pasalnya, ada ketimpangan pengedaran dalam pengelolaan sumber daya alam saat ini.

"Karena nan sudah telanjur menikmati itu sudah kuat sekali. Itu perusahaan tambang sudah kuasai jutaan hektare nan mereka peroleh di masa lampau entah pakai langkah apa. Nah itu," katanya.

"Kalau di lelang lagi jatuh ke tangan mereka lagi [perusahaan tambang besar], ini enggak terjadi distribusi. Kalau dikasih sembarangan juga masalah. Maka dijadikan lah ormas-ormas kepercayaan itu dijadikan sasaran. tapi sasaran masuk akal. Ormas dipakai urusan kepercayaan dan sampai pada umatnya," ujarnya.

Atas dasar itu, Gus Yahya memastikan PBNU mau mengusulkan izin tambang lantaran sudah ada patokan legal umum nan membuka ruang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam patokan tersebut terdapat Pasal 83A nan memberikan kesempatan bagi ormas kepercayaan untuk mempunyai WIUPK.

Bagi Gus Yahya, patokan ini menandakan izin tambang tersebut diperoleh dengan langkah nan halal.

"Nah ditawarin jika ormas mau silakan ambil, silakan ajukan permohonan. Barang sudah ditawarkan gini masa enggak mau. Sampean ditawarin getuk aja mau. Ya kita mau lah. Kita ajukan, lantaran kita butuh. Ini sudah melarat berapa lama. Sampai khayalan kaya aja enggak punya" kata Gus Yahya sembari tertawa.

"Masa khayalan kembangkan sumber daya NU kok iuran warga. Ini gara-gara kelamaan melarat ini. Kalau asal usulnya beres. Berarti udh selesai satu masalah. Berarti asal usulnya halal. Enggak maling ini," ujarnya menambahkan.

Dari sisi langkah pengelolaannya, Gus Yahya memastikan PBNU bakal mengatur langkah pengelolaan tambang nan dimilikinya agar tak membawa mudarat bagi lingkungan sekitar. Ia pun memastikan NU mempunyai banyak sumber daya manusia nan mumpuni untuk mengurus tambang.

"Apakah kita punya kapabilitas dan kemauan untuk itu? Itu jika ada nan ngomong seperti itu saya sebetulnya... jika orang NU melarat lama ya iya. Tp kan pintar-pintar, bukan orang goblok-goblok. Kita punya kapabilitas ahli untuk itu. Enggak percaya? Nanti kita lihat. Belum jalan masa sudah dibilang enggak profesional," katanya.

"Kemudian masalah berikutnya gimana langkah mengelolanya agar enggak haram? Ya kelak kita atur gimana agar kita kelola dengan langkah tak haram," ujar Gus Yahya.

Dikutip di laman resmi NU, forum Bahtsul Masail PBNU pada 2015 lampau mengeluarkan putusan haram terhadap pemanfaatan kekayaan alam nan berlebihan sehingga menimbulkan mudharat nan lebih besar seperti kerusakan lingkungan daripada maslahatnya.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional