Khofifah Sebut Putusan MK Bakal Ubah Peta Politik di Beberapa Daerah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 17:39 WIB

Calon Gubernur Jatim Khofifah percaya keputusan MK tersebut tak mempengaruhi kondisi politik di sejumlah wilayah nan telah terbentuk. Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memprediksi keputusan MK nan mengabulkan sejumlah gugatan perkara dan mengubah syarat Pilkada bakal mempengaruhi konstelasi politik di beberapa wilayah jelang Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memprediksi keputusan MK nan mengabulkan sejumlah gugatan perkara dan mengubah syarat Pilkada akan mempengaruhi konstelasi politik di beberapa wilayah jelang Pilkada 2024.

"Mungkin di beberapa titik bakal merubah peta politik, mungkin di beberapa titik," kata Khofifah di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Khofifah percaya keputusan MK tersebut tak mempengaruhi kondisi politik di sejumlah wilayah nan telah terbentuk.

"Tapi di beberapa titik nan lain Insya Allah tetap running well gitu, saya rasa itu" ujarnya.

Di sisi lain, Khofifah menyebut keputusan MK tersebut adalah salah satu perkembangan kerakyatan di Indonesia nan wajib dipatuhi.

Terlebih, kata dia, keputusan MK berkarakter final dan mengikat jika merujuk pada konstitusi negara Indonesia.

"Kita tentu menghormati semua keputusan nan oleh lembaga nan di Undang-undang dasar disebutkan bahwa keputusannya final dan mengikat," katanya.

Hari ini, MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) nan diubah MK.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur kudu berumur 30 tahun saat penetapan calon.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional