Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, meminta pemerintah untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengawasi proses tambang hasil sedimentasi di laut alias pasir laut.

Dia mengatakan, KPK kudu mempunyai keberanian untuk pasang badan jika tambang pasir laut tetap dilaksanakan. Menurut Susan, perihal itu untuk mencegah adanya celah oknum untuk melakukan tindakan korupsi.

"Dorongan lainnya mungkin KPK bisa enggak alias berani enggak tuh, untuk melakukan pengawasan atas peluang-peluang korupsi lewat terbitnya patokan ini (Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2024) gitu," jelas Susan saat dihubungi Tempo pada Ahad sore, 29 September 2024.

Menurutnya, adanya keterlibatan KPK saat terlaksananya tambang pasir laut, dapat mempermudah pencarian tindakan korupsi nan terjadi. Susan mengatakan, jika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa bekerja, maka perbuatan tersebut tidak bakal terjadi.

"Karena sebenarnya mudah (KPK) melacaknya ya, jika memang KKP bisa kerja gitu," tutur dia.

Lebih lanjut, Susan menjelaskan argumen dirinya menyarankan keterlibatan KPK untuk mengawasi aktivitas penambangan pasir laut. Hal itu, kata dia, sejak adanya kasus korupsi ekspor Benih Benur Lobster (BBL) nan mengakibatkan Menteri KKP sebelumnya, Edhy Prabowo, ditangkap oleh KPK.

"Karena kita belajar dari gimana kasus Lobster ya, lobster ini kan kurang lebih sama kayak gini pemberian kuota kepada perusahaan kan gitu," kata Susan.

Iklan

Menurutnya, diterbitkannya izin tentang hasil sedimentasi di laut mempunyai kesamaan dengan patokan ekspor BBL. Kesamaan itu, kata Susan, patokan tambang pasir laut juga melibatkan jumlah kuota nan diperlukan untuk dilakukan pengerukan.

"Sebenarnya memang kudu berani ini (KPK) untuk melakukan pemantauan sih, lantaran ini sama kayak lobster gitu, mirip, mainnyakan di kuota," jelasnya.

Susan mengkhawatirkan pengesahan izin tambang pasir laut justru bernasib sama dengan kasus BBL. Hal itu, kata dia, selain mengakibatkan akibat kerusakan ekosistem laut juga menyebabkan kerugian sosial-ekonomi.

"Peluang korupsi itukan banyak gitu, mulai dari keluarnya patokan ini nan kemudian tidak berangkat dari kepentingan kawan-kawan (nelayan)," ujarnya.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis