TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo dan Jokowi memerintahkan Menhub Budi Karya Sumadi untuk mengubah status Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari very very important person (VVIP) menjadi komersial. Jokowi menyampaikan, jika diubah menjadi airport komersial, Bandara IKN ini bakal berfaedah bagi masyarakat sekitar, seperti penerbangan haji sampai umrah
“Supaya lebih bermanfaat. Jangan hanya untuk VVIP, tidak. Lebih berfaedah bagi nan mau umrah, nan mau haji, nan mau terbang ke dan dari IKN. Saya kira itu lebih bermanfaat,” kata Jokowi, pada 24 September 2024, seperti diberitakan Antara.
Presiden memperkirakan kapabilitas awal Bandara IKN Nusantara dapat mencapai 200 ribu penumpang hingga Desember 2024 mendatang. Sementara itu, untuk sasaran jangka panjang mencapai 7 juta penumpang per tahun usai dioperasikan secara penuh sebagai airport komersial.
Bandara IKN Dirancang Berstatus Bandara VVIP
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung IKN. Berdasarkan Perpres tersebut, percepatan pembangunan dan pengoperasian airport VVIP perlu segera dilakukan untuk mengembangkan prasarana penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.
“Bandara VVIP merupakan bandar udara unik nan digunakan untuk melayani kepentingan aktivitas pemerintahan di IKN,” bunyi pasal 2 Perpres Nomor 31 Tahun 2023.
Dikutip jdih.maritim.go.id, berasas Perpres tersebut, kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas, tata letak fasilitas, dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan airport VVIP ditetapkan oleh Menhub. Sementara itu, pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara IKN nan berstatus VVIP berasal dari Badan Bank Tanah. Adapun, pendanaan pembangunan dan pengoperasian airport VVIP ini berasal dari APBN dan sumber lain nan sah serta tidak mengikat sesuai perundang-undangan.
Selain itu, Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, juga telah menyatakan Bandara Nusantara adalah airport VVIP alias berkarakter nonkomersial.
Iklan
“Yang perlu jadi concern di sini adalah bandaranya adalah airport khusus, bukan airport komersial,” kata Sigit Hani, pada 2 Juli 2024 silam.
Sigit mengungkapkan, sesuai Perpres, airport IKN tetap berstatus VVIP dan belum dipastikan apakah nantinya bakal digunakan untuk komersial alias tidak. Bandara tersebut rencananya bakal digunakan untuk kebutuhan penerbangan tamu-tamu negara dan melayani kepentingan aktivitas pemerintahan di IKN. Selain itu, Bandara IKN juga belum mempunyai kode dari International Air Transport Association (IATA) nan umumnya diberikan airport komersial.
“Oh, enggak. Bandara khususnya emang disiapkan untuk melayani aktivitas VVIP di IKN. nan jelas, saat ini bandaranya statusnya adalah airport VVIP,” kata Sigit.
Mengenai IATA, Budi Karya sudah mengusulkan pendaftaran Bandara Nusantara di IKN secara internasional kepada International Civil Aviation Organization (ICAO). Nantinya, Bandara IKN ini bakal mempunyai kode nama bandara, seperti airport komersial lainnya.
“Kita bakal segera menetapkan nama Bandara Nusantara Airport dan setelah itu dengan dasar tersebut kita mendaftarkan secara internasional,” ujarnya, pada 16 Juni 2024.
RACHEL FARAHDIBA R | AISHA SHAIDRA
Pilihan Editor: Jokowi Perintahkan Menhub Ubah Status Bandara IKN dari VVIP Menjadi Komersial, Ini Konsekuensinya