Kilas Balik Ramai Gelar Doktor hingga UI Tangguhkan Kelulusan, Ini Respons Bahlil

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi respons mengenai penangguhan kelulusan Program Doktornya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia. Ia mengatakan belum mengetahui secara jelas mengenai penangguhan tersebut.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan bahwa dalam pemahamannya, gelar doktornya tidaklah ditangguhkan, melainkan agenda wisudanya nan memang ditetapkan pada Desember 2024.

"Kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat. Di situ nan saya pahami, bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember," ujar Bahlil saat ditemui usai melakukan Rapat Kerja berbareng Komisi XII DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 November 2024.

Lebih rinci Bahlil mengatakan bisa dinyatakan lulus menjadi doktor setelah yudisium, sementara agenda yudisiumnya memang pada Desember. Namun mengenai info lebih jelas, mantan Menteri Investasi ini mengatakan untuk mengonfirmasi langsung kepada Universitas Indonesia.

"Kalau kemarin disertasi saya itu kan ada perbaikan disertasi, jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai. Lebih rincinya kelak tanya di UI aja ya," katanya.

Sebelumnya, Bahlil resmi dinyatakan lulus dan berkuasa menyandang gelar ahli dari Universitas Indonesia dengan predikat cum laude usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor nan digelar oleh Kajian Stratejik dan Global di Universitas Indonesia, Depok, 16 Oktober 2024. Adapun titel disertasi nan diujikan adalah "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel nan Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia."

Bahlil bisa menyelesaikan program doktoralnya kurang dari dua tahun, tepatnya 1 tahun 8 bulan. Bahlil mengaku prosesnya mendapatkan gelar ahli dalam waktu singkat cukup sulit. Namun, menurutnya, dia sudah biasa memaksimalkan waktu sejak kuliah di S1.

Gelar tersebut justru memicu polemik dan perdebatan. Salah satu kritikan datang dari Harris Muttaqin, alumni Universitas Indonesia, nan menyoroti kejanggalan dalam proses pemberian gelar ahli kepada Bahlil, khususnya mengenai lama masa studinya. Ia menilai, Bahlil nan bisa menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu nan ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor.

Harris mengatakan, dalam Pasal 29 ayat 1 Peraturan Rektor UI Nomor 3 Tahun 2024 tertulis bahwa masa tempuh kurikulum program ahli dirancang sepanjang 6 semester nan terdiri dari 2 semester pembelajaran nan mendukung penelitian dan 4 semester penelitian. Pada ayat 4 di pasal nan sama disebutkan bahwa masa tempuh kurikulum dapat berbeda dengan ketentuan unik untuk program studi nan diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri.

Sementara itu, untuk program ahli jalur riset, Pasal 29 menyatakan mahasiswa wajib melaksanakan kajian literatur, khususnya pada jurnal ilmiah bereputasi nan berangkaian dengan riset utama mereka, dengan berat 10 (sepuluh) SKS. Selain itu, mahasiswa juga kudu mengikuti perkuliahan Program Doktor Jalur Riset nan dilaksanakan sepenuhnya di UI alias sebagian di mitra universitas luar negeri melalui Program Double Degree, Dual Degree, Program Joint Degree, alias program mobilitas internasional.

Selain itu, ada dugaan bahwa karya tulis Bahlil Lahadalia diterbitkan di jurnal predator, nan dikenal tidak mempunyai standar akademik nan memadai. Menurut Harris, perihal ini memunculkan pertanyaan serius tentang validitas dan kredibilitas penelitian nan dilakukannya. "Publikasi di jurnal predator menunjukkan potensi pelanggaran etika akademik dan merugikan reputasi UI sebagai lembaga pendidikan tinggi terkemuka," ujarnya.

Selanjutnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga menolak dicantumkan sebagai informan utama dalam disertasi Menteri ESDM Mineral Bahlil Lahadalia "Kami tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama bagi disertasi tersebut," kata Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, dalam surat resmi nan ditujukan kepada Rektor Universitas Indonesia, Ketua Senat Akademik UI, Ketua Dewan Guru Besar UI, serta Ketua Majelis Wali Amanat UI, pada 6 November 2024.

Menurut Melky, JATAM hanya memberikan persetujuan untuk diwawancara oleh Ismi Azkya nan memperkenalkan diri sebagai peneliti Lembaga Demografi UI. Namun, kata Melky, JATAM tidak diberi info bahwa wawancara tersebut merupakan salah satu proses penelitian untuk disertasi Bahlil.

Puncaknya, Universitas Indonesia menangguhkan kelulusan Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ Universitas Indonesia nan dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024, di Kampus UI Salemba.

"Ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik nan lebih baik, transparan, dan berdasarkan keadilan," tertulis dalam pernyataan resmi nan ditandatangani oleh Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, dikutip Rabu, 13 November 2024.

Universitas Indonesia (UI) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas persoalan nan muncul mengenai gelar ahli Bahlil Lahadalia. Yahya menyatakan bahwa persoalan tersebut berasal dari kekurangan internal UI, dan pihak universitas saat ini sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya, baik dari aspek akademik maupun etika.

UI telah melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap tata kelola Program Doktor di SKSG sebagai corak komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Saat ini, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, nan terdiri dari personil Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, sedang melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Audit ini mencakup beragam aspek, termasuk pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, persyaratan kelulusan, dan penyelenggaraan ujian.

Selanjutnya, UI juga memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit nan komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dewan Guru Besar (DGB) UI bakal melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran nan dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.

Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam tulisan ini

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis