Kilas Balik RUU Perampasan Aset yang Disinggung Jokowi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RATP) alias kerap disingkat perampasan aset kembali muncul ke permukaan setelah kembali disinggung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkap Jokowi usai dia mengapresiasi DPR nan membatalkan mengesahkan RUU Pilkada mengabaikan putusan MK. RUU Pilkada mengabaikan putusan MK itu menimbulkan gelombang besar demonstrasi nan terjadi di sejumlah kota di Indonesia sejak Kamis (22/8) lalu.

Dalam pernyataan terbarunya, Jokowi meminta DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Respons nan sigap adalah perihal nan baik, sangat baik, dan angan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal nan lain juga, nan mendesak," kata Jokowi dalam video nan diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8).

"Misalnya seperti RUU Perampasan Aset, nan juga sangat krusial untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR," sambungnya.

Lantas, apa sebenarnya substansi dari RUU Perampasan Aset itu? dan gimana awal mula RUU itu tersebut muncul meski sekarang tak kunjung rampung?

Secara sederhana, jika disahkan, RUU ini bakal menjadi perangkat bagi negara untuk mengembalikan kerugian negara (recovery asset). Hal itu berakibat sehingga kerugian negara akibat tidak pidana tidak signifikan.

Mekanisme pengembalian kerugian negara itu tentu diatur melalui ketentuan-ketentuan nan termaktub dalam pasal-pasal RUU Perampasan Aset.

Tunggu satu dasawarsa lebih

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) naskah RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008 lalu. Meski begitu, perlu waktu lebih dari satu dasawarsa sebelum RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas.

Baru pada tahun 2023, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas di DPR. RUU tersebut menjadi Prolegnas Prioritas usulan pemerintah.

Meski telah menjadi Prolegnas Prioritas, respons dari DPR mengenai upaya penyelesaian RUU ini condong tak disambut baik.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto sempat mengatakan RUU Perampasan Aset bisa rampung jika para ketum partai menyetujui.

Dalam rapat dengan Menko Polhukam yang tetap dijabat Mahfud MD, semua personil DPR alim pada 'bos' masing-masing. Oleh lantaran itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai.

"Republik di sini mudah masalahnya. Lobinya jangan di sini Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," kata Pacul dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023) malam.

Tak lama setelah mengatakan itu, Pacul menyatakan pernyataan para legislator manut pada bosnya itu sekadar gurauan.

Polemik dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan nan disebut Mahfud saat tetap menjabat Menko Polhukam pada 2023 lampau juga membikin RUU tersebut sempat jadi sorotan publik.

Namun, sorotan publik itu tak bisa membikin RUU Perampasan Aset itu segera rampung dan disahkan.

Surpres Jokowi

Tak hanya itu, Presiden Jokowi telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset. Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 nan dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas berbareng DPR.

Jokowi juga telah menugaskan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri untuk membahas RUU ini.

Penugasan itu diberikan melalui surat tugas bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023.

Tak hanya surpres, Draf nan berisi pasal-pasal ketentuan dalam RUU Perampasan Aset pun telah disebar.

Beberapa di antaranya mengatur tentang aset tindak pidana nan dirampas minimal berbobot Rp 100 juta, perampasan tak didasarkan atas patokan pidana, lampau terdakwa nan diputus lepas bisa dirampas asetnya.

Kemudian, pengembalian aset gugur setelah jangka waktu 5 tahun.

Masa kerja DPR periode 2024-2029 nan tak lama lagi bakal selesai nampaknya membikin RUU Perampasan Aset mini kemungkinan untuk disahkan.

Belakangan, RUU Perampasan Aset ini kembali menjadi sorotan melalui dorongan publik nan muncul dalam demonstrasi hingga media sosial.

Misalnya, salah satu tuntutan demonstrasi "Peringatan Darurat" pun mendesak agar RUU Perampasan Aset itu segera disahkan.

Sementara itu, sejumlah publik figur juga kembali menyoroti RUU Perampasan Aset. Salah satunya adalah Komika Pandji Pragiwaksono.

Salah satu sorotan netizen adalah pemerintahan Jokowi memiliki koalisi partai nan gendut di DPR, dan sebetulnya bisa didorong mempercepat RUU Perampasan Aset seperti nan dilakukan pada revisi UU KPK, UU Ciptaker--lalu Perppu Ciptaker jadi UU Ciptaker--, dan lainnya.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional