KIM Bakal Duduk Bareng Petakan Ulang Pilkada Usai Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Indonesia Maju (KIM) disebut bakal segera menggelar rapat untuk membahas putusan MK nan mengubah syarat pencalonan calon kepala wilayah di Pilkada 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia tak menampik putusan MK bakal mengubah konstelasi Pilkada di sejumlah wilayah. Oleh lantaran itu, kata Doli, KIM bakal duduk bareng untuk memetakan pulang strategi pemenangan mereka.

"Makanya saya kira kelak Golkar berbareng dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin kudu duduk berbareng lagi memetakan ulang, kira-kira kelak pasca dari putusan MK ini seperti apa," kata Doli di sela-sela Munas XI Golkar, JCC, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli juga tak menutup kemungkinan bahwa partainya Golkar juga bakal menyesuaikan diri lewat putusan itu. Termasuk di dalamnya perubahan nama nan bakal diusung.

"Ya jika secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, terus kemudian peta kekuatan berubah, ya tentu kita kudu menyesuaikan diri gitu," kata dia.

Doli mengaku belum dapat mengambil keputusan soal langkah nan bakal diambil Golkar alias KIM usai putusan tersebut. Dia bilang pihaknya tetap bakal mempelajari, dan menunggu sikap resmi KPU, termasuk kesempatan aturannya bisa langsung bertindak di Pilkada 2024 alias tidak.

"Kadang-kadang kan putusan itu kalau, kelak enggak tahu ada frasa-frasa apa di dalamnya sampai di akhir kelak nan kita ketahui kelak pada akhirnya, apakah ini bisa, kudu diberlakukan sekarang alias tidak," katanya.

MK pada hari ini, Selasa (20/8), mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD, ketentuan ini hanya bertindak bagi partai nan memperoleh bangku di DPRD.

Sementara itu, partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) nan diubah MK.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional