Kisruh PBB, Eks Pengurus Minta Menkumham Cabut SK Kepengurusan Baru

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Para mantan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) melalui Tim Penyelamat PBB meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membatalkan Surat Keputusan (SK) bernomor M.HH-04.AH.11.02 mengenai kepengurusan baru DPP PBB di bawah Penjabat Ketua Umum PBB Fahri Bachmid.

Pengacara Tim Hukum Penyelamat PBB Luthfi Yazid menyatakan pihaknya keberatan terhadap SK kepengurusan baru PBB tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta agar SK tersebut ya, itu dibatalkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan kita kudu menempuh prosedur ini terlebih dulu keberatan administratif. Kita berambisi bahwasanya itu kelak dibatalkan dicabut oleh Menteri norma dan HAM," kata Luthfi di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (25/6).

Luthfi menuding eks Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai sumber keonaran nan dialami PBB kini. Ia menuding Yusril memanipulasi patokan main di dalam partai dalam mengusulkan permohonan pengesahan perubahan terbatas Anggaran Rumah Tangga PBB ke Menkumham.

Menurutnya, kecacatan administratif pengurusan baru PBB ini tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee MDP.

"Mengapa? Karena permohonan itu harusnya dilakukan oleh berasas MDP dan Anggaran Rumah Tangga itu kudu dilakukan melalui steering committee ada tujuh orang tetapi ini hanya Pak Yusril sendirian," kata Lutfi.

Luthfi menjelaskan Surat Ketetapan Musyawarah Dewan PBB alias SKMDP PBB sebagai arsip nan dijadikan dasar untuk mengusulkan permohonan pengesahan kepengurusan baru PBB hanya ditandatangani oleh Yusril seorang.

Seharusnya, dia menilai tiap keputusan dalam forum Musyawarah Dewan Partai kudu ditandatangani oleh penjabat ketua umum dan Sekretaris Jenderal dalam perihal ini Afriansyah Noor.

"Oleh karena itu, Surat Keputusan Menkumham RI nan didasarkan pada dokumen-dokumen nan pengambilan keputusannya tidak sah ialah KMDP/2024 Partai Bulan Bintang haruslah dicabut alias batal demi hukum," kata dia.

Di sisi lain, Luthfi mengatakan pergantian Afriansyah Noor dari bangku Sekjen PBB dapat dianggap tidak sah. Sebab, pergantian kepengurusan susunan dan personalia DPP PBB dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power) dan melawan hukum.

"Tetapi jika tidak [dicabut oleh Kemenkumham], kelak kita bakal gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Luthfi.

Di tempat nan sama, mantan Waketum PBB Fuad Zakaria mengatakan ada 12 orang di kepengurusan sebelumnya tak dilibatkan dalam pembentukan pengurus baru PBB, termasuk Afriansyah Noor. Sehingga, pembentukan kepengurusan baru PBB oleh Fahri dianggap ada maksud dan tujuan terselubung.

"Ada 12 pengurus, tiga wakil ketua umum termasuk saya dan beberapa ketua dan wakil sekjen, termasuk sekjen sendiri, 12 orang dengan pak sekjen," kata Fuad.

Prahara di internal PBB ini bermulai ketika Afriansyah Noor tiba-tiba dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PBB oleh Pj Ketum Fahri Bachmid beberapa waktu lalu. Jabatan Sekjen PBB sekarang dijabat oleh Mohammad Masduki.

Afriansyah sebelumnya menilai ada sejumlah kejanggalan perihal SK Kemenkumham mengenai kepengurusan PBB nan baru.

Salah satunya surat usulan SK baru itu turut ditandatangani oleh Yusril nan tak lagi berstatus sebagai Ketum PBB dan ditandatangani oleh Wasekjen PBB kendati Sekjen PBB saat itu ialah dirinya tidak dalam posisi berhalangan.

(rzr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional