Setidaknya 30 ton susu nan tidak terserap IPS, akhirnya dibagi cuma-cuma ke penduduk alias terkadang kudu dibuang lantaran rusak. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memimpin langsung pertemuan antara IPS,
Pertemuan itu untuk merespons tindakan ratusan peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Sabtu, 9 November 2024. Mereka menggelar tindakan protes atas pembatasan kuota penjualan susu ke pabrik alias IPS.
Pengurus KUD Mojosongo, Sriyono menjadi salah satu perwakilan dari koperasi, peternak, dan pengepul susu Boyolali nan menghadiri rapat koordinasi pada Senin itu. Ia mengemukakan dalam rapat koordinasi kemarin Mentan mewajibkan semua IPS untuk menyerap 100 persen susu peternak lokal. Namun peternak kudu meningkatkan kualitas susu sesuai standar. Janji-janji Pemerintah Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa Kementerian Koperasi bakal memberikan pendampingan ke para peternak sapi perah nan tergabung dalam koperasi, salah satunya koperasi unit desa (KUD) di Boyolali, Jawa Tengah. Setelah melakukan audiensi berbareng peternak, pengurus, dan KUD Mojosongo di Boyolali, Kamis, 14 November 2024, Ferry mengungkapkan ada beberapa kebutuhan nan diperlukan oleh para peternak nan tergabung dalam koperasi susu, seperti kebutuhan suling, alat-alat pendingin, dan pasar untuk menyerap hasil susu peternak. “Kami bakal mendukung pembiayaan lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan mengadakan alat-alat pendingin untuk kebutuhan susu di KUD. Juga mengenai pendampingan nan bakal dilakukan di daerah,” katanya dikutip dari keterangan pers kementerian. Ferry juga mendorong agar koperasi-koperasi susu itu tidak hanya sekadar menyediakan bahan baku, tetapi juga diharapkan masuk ke industri pengolahan susu alias apalagi mempunyai pabrik pengolahan susu sendiri. “Kami memandang ada beberapa aset milik KUD di wilayah nan bisa dimanfaatkan. Semoga dalam waktu dekat ini bisa terealisasi,” ucap Ferry. Ferry menyampaikan persoalan penyerapan susu nan dihadapi para peternak sapi perah nan terjadi di Boyolali memberikan pembelajaran bagi semua pihak bahwa koperasi kudu menjadi prioritas dan didorong agar menjadi bagian dari industri. Sementara itu, Manager KUD Mojosongo Winarno menuturkan Boyolali mempunyai sekitar 18 titik produksi susu nan dikelola tiga koperasi, menghasilkan sekitar 640 ton per hari. Sayangnya, sekitar 30 ton dari total produksi tersebut tetap belum terserap pasar. Melalui audiensi ini, dia berambisi dapat memperoleh kepastian bahwa susu produksi lokal, khususnya dari Boyolali, bakal diserap pasar secara optimal. Selain itu, dia juga menginginkan adanya peningkatan kapabilitas akomodasi pengolahan susu untuk mendukung para peternak. Salah seorang peternak nan juga personil KUD Mojosongo Mardiyono mengaku ceria atas rencana Kemenkop nan bakal mendirikan pabrik pengolahan susu di wilayah Boyolali, serta memberikan support perangkat pendukung. Ia berambisi nilai pembelian susu dari peternak dapat ditingkatkan. Ini dikarenakan berasas kalkulasi titik lunas (BEP), nilai susu saat ini tetap belum menutupi biaya produksi. Kenapa Susu Impor Australia Tidak Kena Bea Masuk?
Dari segi bea masuk, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Askolani menjelaskan Indonesia mempunyai perjanjian perdagangan dengan Australia dan Selandia Baru melalui kesepakatan ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Dengan adanya perjanjian itu, susu nan diimpor dari Australia dan Selandia Baru mendapatkan akomodasi bea masuk nol persen.
“Itu mengenai dengan free trade agreement (FTA) antara ASEAN, Australia, dan New Zealand. Itu nan kita jalani juga,” kata Asko saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Kamis.
Perjanjian itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Sementara dari segi pajak, susu menjadi salah satu jenis peralatan nan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Pasal 7 beleid itu menyebut peralatan nan termasuk dalam kebutuhan pokok nan sangat dibutuhkan oleh rakyat, menyangkut rencana hidup orang banyak dengan skala kebutuhan nan tinggi, serta menjadi aspek pendukung kesejahteraan masyarakat dibebaskan dari pajak.
Susu termasuk dalam kategori peralatan nan dibutuhkan rakyat banyak nan atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sebagaimana nan termaktub dalam Pasal 7 ayat 2.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut mengatur bahwa susu tersebut adalah susu nan memenuhi kriteria susu perah, baik nan telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula alias bahan lainnya.
Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan/atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.
Septhia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan tulisan ini
Pilihan editor: Bos Sritex Ungkap Berkas Kasasi Lengkap dan Dikirim ke Panitera MA: Kami Berkejaran dengan Waktu