TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Muryadi, menyatakan lembaganya bakal melakukan monitoring untuk memperketat pengawasan di perairan laut Batam, Kepulauan Riau. Hal tersebut dilakukan setelah adanya dua kapal keruk berbendera Singapura tertangkap sedang melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal.
Wahyu mengatakan pengawasan itu bakal dilakukan oleh beragam komponen di KKP termasuk Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP (PSDKP). Menurut dia, monitoring juga bakal diperluas.
"Artinya itu jadi lampau lintas nan perlu diwaspadai, jadi titik konsentrasi bagi KKP, bagi Ditjen PSDKP, untuk melakukan konsentrasi pengawasan," ujar dia setelah dihubungi Tempo pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dia mengatakan corak pengawasan tetap bakal dilakukan meskipun armada nan dimiliki KKP terbatas. "Dari armada-armadanya itu ya di wilayah itu, kita kan punya keterbatasan armada, keterbatasan anggaran, sementara laut kita begitu luas untuk diawasi," ucap dia.
Adanya corak pengawasan nan bakal dilakukan, kata dia, monitoring itu nantinya sesuai dengan patokan nan berlaku. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan alias WPP nan telah ditetapkan oleh negara.
"Itu kan (wilayah) terganti dari segala berapa WPP, berapa zona," tutur dia.
Sebelumnya, KKP menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dua kapal tersebut ialah MV nan Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9.
Iklan
Dalam konvensi pers di atas kapal MV nan Cheng 6, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan kronologi penangkapan dua kapal tersebut. Ipunk mengatakan penangkapan terhadap kapal dradger raksasa ini terjadi pada 9 Oktober 2024.
Kala itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berbareng jejeran sedang berada di kapal pengawas Orca 003 hendak berangkat ke Pulau Nipah, Kota Batam, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau. Di tengah perjalanan, kapal nan ditunggangi Trenggono beserta jajaran, berhadapan langsung dengan kapal jenis nan Cheng 6.
"Di tengah jalan papasan dengan kapal ini, ketika tahu ini dredger, perintah beliau (Pak Menteri) untuk menghentikan dan periksa," kata Ipunk.
Setelah diperiksa, kata Ipunk, kapal nan Cheng 6 tidak mempunyai arsip secara lengkap. Dia berujar, bahwa kapal tersebut hanya mempunyai arsip pribadi dari nakhoda kapal itu.
"Lebih beratnya lagi kita menemukan kapal ini membawa pasir laut," ujar Ipunk nan juga didampingi ahli bicara KKP Wahyu Muryadi.
Pilihan Editor: Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi nan Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV