KKP Klaim Bisa Tertibkan 112 kapal ikan yang Melanggar Hukum Selama Satu Semester 2024

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan pengelolaan sumber daya kelautan selama ini tidak tertata. Hal itu mendorong KKP untuk memperbaiki tata kelola lebih baik lagi.

"Dengan tata kelola saat ini serta perikanan terukur nan mengarah ke ekonomi biru, kami bisa menanamkan rasa tanggung jawab kepada para pengelola, terutama nelayan maupun pelaku kelautan," kata Pung, di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.

Hasil dari perbaikan tata kelola sejauh ini, menurut Pung berakibat pada sejumlah kinerja. Salah satunya, keahlian pengawasan di laut pada semester 1 2024. PSDKP menurutnya telah menertibkan 112 kapal ikan nan melanggar hukum. Terdiri dari 15 kapal ikan asing dan 97 kapal ikan asal Indonesia. Selain itu, terdapat 7 rumpon alias sejenis alat pengumpul ikan terlarangan nan ditemukan petugas PSDKP. "Dari 97 kapal ikan asing ini ada penegakan hukum. Tapi lebih banyak pelanggaran administrasi," ucap dia. Dari langkah penertiban itu, menurut Pung pihaknya bisa mengamankan potensi kerugian negara nan mencapai Rp 3,1 triliun. 

Untuk pengawasan wilayah kelautan dan perikanan, KKP turut melibatkan TNI Angkatan Laut, Polri, dan Badan Keamanan Laut. "Bahkan kami juga operasi campuran dengan abdi negara Australia," ucap Pung. Hal itu dilakukan khususnya untuk pengawasan wilayah perbatasan Indonesia dengan Australia.

Selain Australia, petugas kelautan juga melibatkan abdi negara dari Malaysia. "Ini bermaksud agar apa nan dilakukan kapal nelayan kita, itu bisa kami tangani berbareng dengan abdi negara penegakkan norma dengan kesatuan negara samping," ujarnya.

Pada semester I 2024 itu, Pung mengatakan ada pengungkapan lima kasus penting. Seperti penangkapan Kapal Run Zheng 03 di Laut Arafura, Maluku. Kapal ikan asing asal Rusia ini ditangkap pada Ahad, 19 Mei 2024. "Tapi sebagian besar anak buah kapal (ABK) nan dipekerjakan itu sebagian besar orang Cina dan Indonesia," kata dia.

Iklan

Pung mengatakan, kapal Run Zheng 03 itu sudah beraksi sekitar satu tahun. Dengan masuk-keluar di perairan Arafura. Dalam operasinya kapal asing itu juga bekerja sama dengan kapal ikan Indonesia untuk melakukan transaksi muatan ke pelabuhan. "Di situ terjadi fish laundry," ujarnya.

Petugas PSDKP pun mengamankan kapal nelayan mini nan melakukan penyelundupan manusia (people smuggling), serta pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi arsip perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur. Saat itu KKP menangkap dua unit kapal ikan.

Setelah kami tangkap, sebagian besar di situ people smuggling. Mereka banyak dari orang asing nan mengunakan kapal-kapal nelayan kecil, melewati Kupang, sampai ke perbatasan Australia, hingga ke rimba bakaunya Australia," ujar dia.

Selain itu, ada juga penangkapan kapal ikan terlarangan asal Filipina nan beraksi di Samudera Pasifik di Wilayah Pengelolaan Perikanan alias WPP-717. Dua kapal itu ditangkap pada 22 Juni 2024. "Memang ada vocal point nan menjadi konsentrasi kapal-kapal asing tersebut," ucap dia.

Pilihan editor: Adu Klaim Serikat Demokrasi Rakyat dan Bulog soal Tender Impor Beras 100 Ribu Ton

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis