TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tetap memverifikasi 66 perusahaan nan mengusulkan permohonan rekomendasi ekspor pasir laut. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, timnya sedang memeriksa arsip perencanaan nan perusahaan itu ajukan kepada KKP sesuai aturan.
Victor bercerita, kementeriannya membuka pengajuan rekomendasi ekspor pasir laut pada 14–28 Maret 2024 lalu. Dari dua pekan periode pengajuan itu, ada 71 perusahaan nan tertarik. Namun hingga proses verifikasi saat ini, perusahaan pemohon tinggal berjumlah 66. “Ada nan mengundurkan diri, enggak memasukkan dokumennya lagi,” ucap Victor saat ditemui Tempo di kantornya di KKP, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024.
Ada sejumlah aspek nan diverifikasi oleh KKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Aspek-aspek itu ialah sebaran letak prioritas, jenis mineral, dan volume, prakiraan dampak, upaya pengendalian, dan rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Selain itu, mereka kudu menyertakan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
KKP juga meminta perusahaan-perusahaan pemohon menyertakan jumlah permintaan sedimentasi pasir laut nan diperlukan, baik untuk kebutuhan domestik maupun luar negeri. Namun, dia mengatakan jumlah itu baru sebatas asumsi.
Menurut Victor, timnya bakal memeriksa apakah jumlah permintaan itu sejalan dengan kesiapan sedimentasi pasir laut. “Kami belum tahu permintaan mereka betul enggak. Jangan hanya akal-akalan, kami enggak mau,” ucapnya.
Iklan
Dalam ketentuan, perusahaan kudu mengusulkan permohonan sedimentasi dengan volume paling sedikit 50 juta meter kubik. Dengan begitu, Victor memprediksi ada pengajuan sebesar 3 miliar meter kubik dari 66 perusahaan. “Apa betul semua itu? Nah kami cek,” katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan sampai saat ini belum ada ekspor pasir laut. Menurut dia, persyaratan pemanfaatan hasil sedimentasi pun sangat ketat. “Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari beragam kalangan, seperti perusahaan-perusahaan nan berkeinginan untuk menjual sedimantasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratannya, dan persyaratan sangat ketat di situ,” kata Menteri Trenggono di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Pilihan Editor Jokowi Groundbreaking Proyek IKN dari Resor Rp300 M sampai Sekolah Internasional Australia