Koalisi Sipil Gugat Keppres Jenderal Kehormatan Prabowo ke PTUN

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengusulkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Menyatakan batal alias tidak sah Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara spesial berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto," bunyi salah satu petitum gugatan nan CNNIndonesia.com peroleh dari Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, Selasa (28/5).

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ini terdiri atas Keluarga Korban Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), IMPARSIAL, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, AMAR Law Firm and Public Interest Law Office.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan didaftarkan kemarin dan telah teregister di situs PTUNdengan Nomor Perkara 186/G/2024/PTUN.JKT.

Koalisi ini meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan Jokowi untuk mencabut Keppres Nomor 13/TNI/2024. Mereka juga menuntut Jokowi melaksanakan empat rekomendasi Panitia Khusus DPR RI tahun 2009 untuk kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.

Selain itu, mereka menuntut Jokowi selaku presiden dan jajarannya menaati peraturan perundang-undangan nan bertindak dan mengedepankan penegakan kewenangan asasi manusia di Indonesia.

Misteri Keppres Nomor 13/TNI/2024

Dalam keterangannya, Jane mengatakan pada 18 Maret 2024, meneruma surat jawaban permohonan info dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Sekretariat Negara RI.

Surat jawaban bernomor B-20/S/Humas/HM.00.00/03/2024 menyatakan bahwa pemberian pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo didasarkan pada surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, alih-alih berasas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 alias UU GTK.

Pihaknya menilai pernyataan ini bertentangan dengan keterangan nan diberikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Panglima TNI Agus Subiyanto kepada media bahwa pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan tersebut merupakan akibat logis dari dan berasas pada UU GTK.

Hingga saat ini, Jane mengatakan Keppres Nomor 13/TNI/2024 tidak diketahui secara jelas oleh publik.

Pada 25 Maret 2024, Jane mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas telah mengirimkan keberatan administratif terhadap Keppres Nomor 13/TNI/2024 kepada Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara RI. Namun, Jokowi tidak memberikan jawaban apapun terhadap keberatan tersebut.

Oleh lantaran itu, banding administratif diajukan pada 17 April 2024. Namun, Jane mengatakan jawaban nan diberikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui surat Nomor B-200/M.D-1/HK.06.02/05/2024 tertanggal 8 Mei 2024 tidak bisa menjawab secara substantif banding nan diajukan.

Dalam surat tersebut, kata Jane, Pratikno menyebut publikasi Keputusan Presiden tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jawaban nan diberikan ini kian memperkuat nuansa transaksi politik dan penguatan impunitas dalam pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan nan telah dilakukan. Pasalnya, tidak hanya lantaran pemberian pangkat ini tidak mempunyai dasar norma nan kuat, Prabowo Subianto selaku penerima pangkat pun bukan lagi seorang prajurit aktif TNI," jelas Jane.

Jane menyebut Prabowo telah diberhentikan dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 62/ABRI/1998 nan dikeluarkan oleh Presiden BJ Habibie tertanggal 20 November 1998 sebagai akibat dari keterlibatannya dalam kejahatan HAM kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.

Hal itu, katanya, sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998.

Selain itu, menurut Jane, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak terdapat frasa pangkat secara istimewa, sebagaimana pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4 nan telah diberikan kepada Prabowo, melainkan frasa 'pangkat penghargaan'.

Pihaknya turut menyinggung Pasal 27 Ayat (2) UU TNI nan menyebut pangkat dalam TNI hanya dapat diberikan kepada prajurit alias kepada penduduk negara nan diperlukan dan bersedia menjalankan tugas kedudukan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI (tituler).

"Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia melalui penjelasan Pasal 27 Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa kenaikan pangkat penghargaan diberikan paling sigap tiga bulan dan paling lambat satu bulan sebelum pensiun. Dengan demikian, pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto ini bertentangan dengan peraturan norma nan ada," kata Jane.

Penegakan HAM di Indonesia

Lebih lanjut, Jane mengatakan pihaknya menilai pemberian pangkat kepada Prabowo ini menjadi preseden jelek bagi penegakkan HAM.

"Pemberian pangkat kehormatan ini disertai dengan ketidakjelasan kepastian hukumnya menjadi preseden jelek bagi penegakkan HAM dan penyelenggaran pemerintahan nan baik. Adanya pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4 ini menunjukkan bahwa pemerintah, dalam perihal ini Presiden Joko Widodo, mengabaikan peraturan norma nan ada serta mengingkari janji dan pernyataannya sendiri dalam rangka memperkokoh impunitas," tegas Jane.

Presiden Jokowi pada Februari lampau membantah pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat nan dianugerahkan kepada Prabowo sebagai timbal kembali dari transaksi politik.

"Ya jika transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu," kata Jokowi usai menghadiri aktivitas Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

"Ini kan setelah pemilu, jadi agar tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," imbuhnya.

Jokowi menjelaskan pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo merupakan usulan dari Panglima TNI nan tidak tiba-tiba melainkan melalui beragam proses.

(pop/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional