Kode Bagi Duit Petugas Rutan KPK: Kandang Burung hingga Pakan Jagung

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Para Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK menggunakan sejumlah kode tertentu saat bagi-bagi duit diduga hasil memeras tahanan kasus dugaan korupsi.

Hal itu termuat dalam surat dakwaan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim (masing-masing sebagai Petugas Rutan KPK) nan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa KPK, pengumpulan duit dari para tahanan merupakan "tradisi lama". Saat menjadi Plh. Kepala Cabang Rutan KPK periode September 2021-Mei 2022, Ristanta tetap meminta Hengki untuk melanjutkan "tradisi lama" dengan pola permintaan dan pembagian duit nan sama seperti sebelumnya.

Muhammad Ridwan berkedudukan sebagai "Lurah" sekaligus Koordinator untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan duit setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan nan ditunjuk dan disebut sebagai "Korting".

"Bahwa atas penerimaan duit tersebut, Muhammad Ridwan melaporkannya kepada terdakwa II Hengki dan terdakwa II Hengki melaporkannya kepada terdakwa III Ristanta. Setelah mendapat persetujuan dari terdakwa III Ristanta, maka terdakwa II Hengki meminta Muhammad Ridwan membagi duit tersebut kepada para terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya dengan menyampaikan kode-kode tertentu kepada Muhammad Ridwan ialah 'jatah 01, pempek, petik, arisan, kandang burung dan pakan jagung'," ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

Jaksa menyebut para tahanan mendapat ancaman menjalani isolasi lebih lama hingga tambahan jam piket andaikan tidak menyetor duit ke para Petugas Rutan KPK.

Jaksa merinci Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta-Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK nan terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu-Rp1,5 juta/bulan.

Terdakwa I hingga terdakwa VIII setidaknya menerima duit dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp6.387.150.000,00.

Deden Rochendi disebut menerima sebesar Rp399.500.000,00; Hengki Rp692.800.000,00; Ristanta Rp137.000.000,00; Eri Angga Permana Rp100.300.000,00.

Selanjutnya Sopian Hadi Rp322.000.000,00; Achmad Fauzi Rp19.000.000,00; Agung Nugroho Rp91.000.000,00; dan Ari Rahman Hakim Rp29.000.000,00.

Sementara itu, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160.500.000,00; Mahdi Aris sejumlah Rp96.600.000,00; Suharlan Rp103.700.000,00; Ricky Rachmawanto Rp116.950.000,00; Wardoyo Rp72.600.000,00; Muhammad Abduh Rp94.500.000,00; dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000,00.

Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional