Kominfo Targetkan Pemberitahuan Bencana Bisa Ditayangkan di Televisi Tahun ini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Direktur Pengembangan Pita Lebar Marvels Parsaroan Situmorang. Dok. Kominfo
Direktur Pengembangan Pita Lebar Marvels Parsaroan Situmorang. Dok. Kominfo

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kominfo menargetkan pemberitahuan musibah alias early warning system bisa ditayangkan di layar digital televisi. Hal tersebut merupakan solusi baru dari SMS blast nan sebelumnya menjadi sarana untuk pemberitahuan bencana.

"Nantinya early warning system akan ditampilkan di televisi digital. Itu kayak di Jepang, tv nan sedang stand by langsung menayangkan early warning-nya," ujar Direktur Pengembangan Pita Lebar Marvels Parsaroan Situmorang di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.

Dalam pengembangan tersebut, nantinya Kominfo bakal bekerja sama dengan televisi nasional di antaranya TVRI dan MNC Group untuk penayangan tersebut. "Nantinya kita bakal kerja sama dengan TV RI dan saluran TV di bawah naungan MNC Group," kata dia. 

Adapun rencananya penayangan tersebut bakal dimulai pada bulan September 2024. "Untuk sekarang kami tetap tahap uji coba, rencananya September, antara di minggu pertama alias kedua," tambahnya. 

Iklan

Dirinya memaparkan bahwa penayangan tersebut hanya terjadi pada letak terjadinya bencana. Oleh lantaran itu dia menghimbau kepada masyarakat memasukan kode pos sesuai letak tempat tinggal mereka berada. "Itu kan pake kode pos ya .Jadi saya himbau ke masyarakat jangan asal masukin kode pos ketika registrasi saluran televisi digital," tegasnya. 

Pilihan editor: Jokowi Akan Resmikan Pembangunan Kantor BCA, Indograsir hingga Swiww-Belhotel di IKN Sebelum HUT RI ke-79




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Top 3 Tekno: Kominfo Blokir DuckDuckGo, Rilis Publik Android 15 Semakin Dekat, Kontradiksi Restorasi Gambut

7 jam lalu

Logo DuckDuckGo.
Top 3 Tekno: Kominfo Blokir DuckDuckGo, Rilis Publik Android 15 Semakin Dekat, Kontradiksi Restorasi Gambut

Topik tentang Kominfo memblokir mesin pencari DuckDuckGo menjadi buletin terpopuler Top 3 Tekno.


Ada Indikasi Transaksi Judi Online, Kominfo bakal Batasi Penjualan Pulsa Rp 1 Juta per Hari

18 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers soal pemberantasan gambling online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 2.625.000 lebih situs gambling online selama periode 17 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ada Indikasi Transaksi Judi Online, Kominfo bakal Batasi Penjualan Pulsa Rp 1 Juta per Hari

Kemenkominfo menyampaikan ada indikasi transaksi gambling online melalui pulsa seluler, sehingga perlu dibuatkan izin pembelian pulsa.


Diblokir Kominfo, Apa Itu Mesin Pencari DuckDuckGo?

21 jam lalu

Logo DuckDuckGo.
Diblokir Kominfo, Apa Itu Mesin Pencari DuckDuckGo?

DuckDuckGo menjaga pencarian tetap pribadi, anonim, dan menawarkan pemblokiran pencari bawaan.


Pembangunan PSN PDN Kominfo di Batam Ditunda, Begini Respons Pengelola KEK Nongsa Digital Park

2 hari lalu

Lokasi pembangunan PDN Kominfo nan dikabarkan ditunda di KEK Nongsa Digital Park. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pembangunan PSN PDN Kominfo di Batam Ditunda, Begini Respons Pengelola KEK Nongsa Digital Park

Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bakal tertunda hingga tahun 2026.


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

6 hari lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas balasan penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Siapa Sosok Inisial T nan Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

6 hari lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam aktivitas obrolan publik
Siapa Sosok Inisial T nan Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T nan mengendalikan gambling online.


Kominfo bakal Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

7 hari lalu

 Rawpixel.com
Kominfo bakal Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 penduduk negara alias citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online alias pinjol.


Pengetahuan Lokal Berkaitan dengan Bencana Masa Lalu, BRIN Contohkan Tarandam di Sumbar

7 hari lalu

 BRIN
Pengetahuan Lokal Berkaitan dengan Bencana Masa Lalu, BRIN Contohkan Tarandam di Sumbar

Pelbagai pengetahuan lokal, khususnya dalam penamaan daerah, bermaksud untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap generasi selanjutnya.


Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

8 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berjumpa dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Foto Humas Kominfo
Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

Gibran dan Budi Arie membahas soal peningkatan keamanan siber usai kasus peretasan PDN.


SAFEnet bakal Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

12 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
SAFEnet bakal Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

SAFEnet berencana menggugat Menkominfo dan Kepala BSSN dalam kaitan peretasan PDN


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis