Komisi II DPR Rapat Bareng KPU Bahas Putusan MK soal Pilkada Senin

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada pada Senin (26/8) pekan depan.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat nantinya bakal sekaligus membahas soal tiga Peraturan KPU dan dua Peraturan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, tanggal 26 besok itu bakal ada RDP nan memang bakal membahas tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu," kata Doli di Munas Golkar, JCC, Selasa (20/8).

Rapat, kata Doli, nantinya bakal didahului dengan konsinyering nan bakal digelar dua hari sebelumnya pada Sabtu (24/8). Jika merujuk tata peraturan perundangan-undangan, putusan MK terakhir kata dia mestinya bisa segera dituangkan di PKPU.

"Mungkin hari Sabtu kami bakal konsinyering dulu. Nah bahan ini kelak bakal kami telaah di konsinyering di hari Sabtu. Mudah-mudahan di hari Senin kelak bakal ada ya putusan," kata Doli.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengakui putusan MK terakhir nan menghapus syarat 20 persen untuk pencalonan kepala wilayah bakal mengubah konstelasi pilkada di beberapa daerah.

Namun, Doli tak dapat memprediksi imbasnya pada dinamika politik. Pasalnya, sisa pendaftaran kepala wilayah hanya terisa tujuh hari pada 27 Agustus.

"Tentu ini bakal mengubah kembali dari perspektif politik bakal merubah konstalasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa tujuh hari ini, ini bakal baik alias tidak gitu ya," katanya.

Doli mengaku telah berkoordinasi langsung dengan KPU soal itu. Menurut Doli, pihaknya tetap bakal mempelajari putusan MK.

"Nah tadi saya udah langsung koordinasi dengan Ketua KPU, Ketua KPU juga ada aktivitas di sebelah langsung pulang ke kantor. Kumpul dengan kawan-kawannya sesama komisioner dan saya lagi nunggu putusan lengkapnya," katanya.

MK pada hari ini mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD, ketentuan ini hanya bertindak bagi partai nan memperoleh bangku di DPRD.

Sementara itu, partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) nan diubah MK.

(thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional