Komisi III DPR Kecam Tersangka Asusila Dilantik Jadi DPRD Singkawang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 20 Sep 2024 12:58 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR mempertanyakan abdi negara nan tak bersuara saja menyaksikan tersangka pencabulan anak di bawah umur dilantik jadi personil DPRD Singkawang. Ilustrasi tersangka. Wakil Ketua Komisi III DPR mempertanyakan abdi negara nan tak bersuara saja menyaksikan tersangka pencabulan anak di bawah umur dilantik jadi personil DPRD Singkawang. (Pixabay/Unsplash)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melayangkan kritik terhadap seorang tersangka cabul terhadap anak di bawah umur, HA, nan dilantik sebagai personil DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Pangeran mengaku dirinya mengecam dugaan tindakan pelecehan HA terhadap anak berumur 13 tahun. Dia mangku makin prihatin ketika tahun tersangka tersebut malah dilantik menjadi personil majelis di Singkawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menjadi sebuah keprihatinan gimana seorang tersangka cabul dilantik menjadi personil dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak nan dilakukan tersangka ini," kata Pangeran dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Dia mempertanyakan abdi negara kepolisian justru hanya tak bersuara menyaksikan perihal itu. Terlebih setelah proses pelantikan nan digelar pada 17 September lampau itu juga sempat beredar dan ramai di media sosial.

Kasus cabul HA sudah melangkah sejak tahun 2023. Namun, tersangka tak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Singkawang namalain mangkir dengan argumen sakit jantung.

"Yang menjadi pertanyaan adalah gimana pihak kepolisian membiarkan perihal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video nan beredar tersangka dalam kondisi sehat," kata Pangeran.

Menurut Pangeran, HA mestinya bisa langsung ditahan dengan ancaman balasan di atas lima tahun. Dia pun berambisi Kapolri memberikan atensi unik pada kasus tersebut.

"Dan ini juga kudu kita pertanyakan argumen kenapa penegak norma belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan perihal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian norma seadil-adilnya," ujar Pangeran.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun lantaran pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional