Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS, Mulyanto mengomentari rencana Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan bagi Organisasi Masyrakat alias Ormas Keagamaan. Menurut dia, siapapun berkuasa memperoleh izin. Namun dia mengaku tidak setuju jika argumen pemberian izin tambang lantaran pendekatan politis.

“Menerbitkan IUP alias Izin Usaha Pertambangan kepada ormas tertentu sebagai reward lantaran berjasa kepada rezim, tidak sehat bagi suasana pertambangan nasional,” ujarnya kepada Tempo 12 Mei 2024.

Ujung-ujungnya IUP tersebut tidak diusahakan, alias diusahakan dengan langkah tidak profesional, nan akhirnya bakal merusak lingkungan.

Menurut Mulyanto mengubah patokan sehingga membolehkan ormas mengelola tambang sah saja, agar perizinan tambang ini tidak terkesan eksklusif untuk perusahaan-perusahaan besar. Koperasi dan perorongan juga memungkinkan memperoleh izin pertambangan.  “Asalkan pendekatannya adalah pengusahaan secara profesional,” kata dia.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai kebijakan ini syarat dengan kepentingan politik golongan, politik balas budi dan nepotisme. Ia mengatakan, di banyak negara, ada dua skema pengelolaan sumber daya mineral, ialah dikelola langsung oleh perusahaan pertambangan milik negara, alias diserahkan kepada swasta. “Kebijakan bagi-bagi konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah model ketiga, nan tidak pernah terjadi di negara mana pun,” ujarnya, Ahad 12 Mei 2024.

Menurut Askar, Kebijakan ini kudu ditolak lantaran berpotensi merugikan negara, baik secara materil maupun imateril. Secara materil, ini bakal merusak struktur pasar, memukul kepercayaan investor, dan menghilangkan potensi pendapatan negara. Secara imateril, dia berujar rencana ini sama saja dengan praktik di era orde baru dimana kekuatan negara mengontrol SDA lewat tangan-tangannya untuk memelihara kekuasaan.

Iklan

Sebelumnya pemerintah berencana memberikan keleluasaan bagi ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK). Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, namun pemerintah tengah menyusun patokan untuk memangkas hambatannya lewat revisi PP Nomor 96 tahun 2021.

Laporan Majalah Tempo 14 April 2024, menyebut dalam arsip revisi organisasi kemasyarakatan nan bakal mendapatkan WIUPK adalah ormas keagamaan. Revisi disebut-sebut untuk memenuhi janji Presiden Jokowi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dalam pidatonya di Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-34 di Lampung pada Desember 2021, Jokowi menawarkan konsesi pertanian hingga tambang kepada generasi muda organisasi kemasyarakatan itu.

Sejumlah politikus, termasuk di lingkaran Istana, mengatakan ucapan Jokowi itu bermaksud menggaet bunyi nahdliyin dalam pemilihan presiden alias pilpres 2024. Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar NU Rahmat Hidayat Pulungan pada 1 Maret 2024 menyatakan lembaganya telah mengusulkan permohonan izin upaya pertambangan kepada pemerintah, ialah mengelola jejak wilayah konsesi milik PT Kaltim Prima Coal, Kalimantan Timur.

Tempo mencoba mengkonfirmasi perihal ini kepada Rahmat, namun dia tidak menjawab pertanyaan nan diajukan. “Langsung ke Gus Ipul (Sekjen PBNU Syaifullah Yusuf) saja nan ditugasi,” ujarnya lewat pesan singkat.  Sementara itu Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf tidak merespons.

ILONA | MAJALAH TEMPO

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis