TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, sekarang ada istilah penabung mulia. Istilah ini dikeluarkan oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, dalam konvensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.
“Jadi benefit utamanya untuk penabung nan tidak memanfaatkan akomodasi angsuran pemilikan rumah (KPR), masyarakat nan bukan berpenghasilan rendah (Non-MBR), alias kita sebut dengan penabung mulia, itu pengembalian pokok tabungan dan hasil pemupukannya,” kata Heru Pudyo Nugroho.
Menurut penjelasan Heru, penabung mulia ini ditujukan bagi peserta nan sudah mempunyai rumah. Jadi, peserta nan yang sudah mempunyai rumah tetap wajib menabung. Namun, mereka bakal tetap mendapatkan faedah dari program tersebut.
BP Tapera tetap bakal merancang skema lain unik untuk penabung mulia, agar tak hanya mendapat hasil pemupukan tetapi juga dapat menikmati iuran nan telah dibayarkan. Heru juga menjelaskan argumen pemerintah. Peraturan Tapera ini kudu tetap mewajibkan pekerja nan punya rumah untuk menabung. Ia menegaskan program itu mempunyai konsep subsidi silang dan sesuai dengan penerapan prinsip gotong royong. “Pemerintah, masyarakat, nan punya rumah, bantu nan belum punya rumah, semua membaur,” ujarnya.
Manfaat Penabung Mulia Tapera
1. Kemudahan angsuran tertentu
Benefit nan bakal ditawarkan pemerintah kepada penabung mulia adalah kemudahan untuk mengusulkan angsuran tertentu. Masih belum pasti jenis angsuran apa nan ditawarkan, namun pemerintah mengungkapkan soal kemudahan ini.
2. Diskon unik pada merchant tertentu
Bagi nan sudah bayar iuran, peserta nan mempunyai rumah tetap bakal mendapatkan faedah meskipun tidak secara langsung. Merchant nan ditawarkan juga bakal dipastikan berfaedah bagi para penabung.
3. Subsidi silang
Bagi para penerima mulia, duit nan mereka tabung dan terkumpul bakal digunakan sebagai pinjaman bagi Peserta lain dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pembiayaan rumah pertama.
4. Dapat diambil ketika pensiun
Tabungan nan disimpan oleh Peserta Tapera bakal menjadi Tabungan Hari Tua dan dapat diambil ketika pensiun. Nilai investasi tabungan bakal terus meningkat dan dapat dipantau setiap saat secara perseorangan oleh Peserta.
Dalam ketentuannya, Heru menegaskan faedah Tapera tetap ditujukan kepada kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat nan berpenghasilan rendah alias MBR. Untuk saat ini tetap ada skema pemanfaatan nan dikembangkan hanya meliputi TB Tapera, ialah KPR, Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah alias KRR.
Adapun menurut peraturan, program ini bakal melangkah di tahun 2027 mendatang nan sebelumnya peraturan ini disahkan pada Senin, 20 Mei lampau dengan menggantikan PP 25/2020.
Iklan
Peserta penerima faedah dari Tapera adalah mereka nan masuk kategori berpenghasilan rendah alias MBR. Pemerintah telah menyiapkan kategori nan bakal menjalankan patokan ini itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain. Di mana, setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta.
Regulasi nan disebutkan dalam patokan itu bahwa pemberi kerja wajib bayar simpanan peserta nan menjadi kewajibannya, dan membantu mengumpulkan simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran nan ditetapkan sejumlah 3 persen dari penghasilan untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung berbareng antara perusahaan dengan tenaga kerja masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan peserta pekerja berdikari menanggung simpanan secara keseluruhan.
Selanjutnya: Beragam Kritik Terhadap Kewajiba Tapera bagi Pekerja