Komnas HAM Buka Posko Pengaduan di IKN, Tampung Keluhan Warga

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko pengaduan di wilayah otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Koordinator Sub-Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan posko kejuaraan itu dibentuk mengenai dengan penanganan persoalan HAM akibat dari pembangunan IKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uli mengaku sudah turun ke IKN dan area penyangga nan terdampak pembangunan prasarana pendukung IKN seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara pada 12-14 Juni 2024 lalu.

"Komnas HAM membuka posko pengaduan di wilayah IKN guna memaksimalkan fungsi-fungsi Komnas HAM," kata Uli dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (24/6).

Posko itu dibentuk lantaran pada pengecekan langsung nan dilakukan Komnas HAM, terdapat banyak persoalan dalam pembangunan IKN.

Uli menyampaikan pada 12-14 Juni 2024 lampau juga Komnas HAM melakukan penyelidikan tindak lanjut dari penangkapan dan penahanan 9 petani Saloloang imbas sengketa lahan penduduk budaya Paser dan rencana pengosongan paksa sejumlah penduduk di wilayah Kelurahan Pamaluan dan sekitarnya.

Selain itu, terdapat pula kemandekan penuntasan persoalan lahan seluas 2.086 Ha, nan secara existing berada dalam penguasaan masyarakat baik dalam corak permukiman, lahan perkebunan maupun akomodasi umum. Hal itu turut menjadi pembahasan Komnas HAM dengan sejumlah pihak.

"Terdapat persoalan izin nan menyebabkan penyelesaian lahan dimaksud tetap stagnan," ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM juga membahas percepatan penyelesaian program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurut Komnas HAM, TORA adalah salah satu solusi penanganan akibat pembangunan IKN dan prasarana pendukungnya seperti proyek pembangunan Bandara VVIP.

"Saat ini tetap terkendala mengenai SK Penetapan TORA nan belum dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN," tutur Uli.

Komnas HAM pun merekomendasikan agar OIKN menghindari segala corak penggusuran paksa dan sewenang-wenang nan tidak dibenarkan dalam konteks kewenangan asasi manusia.

"Untuk itu, mengenai upaya penataan tata ruang dan proses pembangunan IKN serta prasarana pendukungnya perlu mengedepankan konsep penataan nan berbasis pada agunan keberlangsungan hidup masyarakat baik atas lahan tempat tinggal maupun sumber mata pencaharian," ujarnya.

Rekomendasi selanjutnya, Komnas HAM mau OIKN mengedepankan program-program penataan area permukiman masyarakat secara komprehensif, partisipatif dan kolaboratif dalam rangka percepatan pembangunan IKN nan berbasis pada perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM.

Komnas HAM mau OIKN dan pemerintah merumuskan kebijakan pemberian tukar rugi, kompensasi dan corak lainnya, kudu dilakukan secara layak dan patut dengan penilaian/pengukuran bahwa perihal tersebut tidak berakibat pada penurunan kualitas hidup warga.

"Mempertimbangkan kebijakan relokasi sebagai upaya akhir dalam tiap program penataan ruang dalam wilayah IKN. Jikapun kudu dilakukan, maka perlu dilakukan proses sosialisasi dan perbincangan secara partisipatif, setara dan non diskriminatif dengan penduduk masyarakat terdampak," ucap dia.

"Selan itu dapat menjamin keberlangsungan dan peningkatkan taraf hidup penduduk (akses terhadap jasa sosial dasar seperti pendidikan dan kesehatan, sumber air bersih, tempat ibadah, tradisi budaya dan sebagainya) termasuk juga aksesibel terhadap letak sumber pencaharian dan lingkungan hidup," imbuhnya.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional