CNN Indonesia
Kamis, 31 Okt 2024 01:28 WIB
Denpasar, CNN Indonesia --
Kepolisian Polres Gianyar, Bali, sukses menangkap komplotan pencopet puluhan unit ponsel (handphone) beragam merek di konser musik area Keramas Aeropark, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Jumat (25/10) malam.
Ada tiga pelaku nan sukses dibekuk, sementara enam lain tetap dalam pengejaran dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga tersangka nan sukses diamankan adalah MDR (23), MAN (21), dan AP (21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan dari tiga pelaku itulah pihaknya mendapatkan enam pelaku lain nan saat ini masuk dalam DPO. Komplotan copet ponsel nan bertindak di area konser musik di Bali itu berasal dari Jakarta.
"Para pelaku ini mengaku berasal dari Jakarta. Mereka ke Bali memang beriktikad untuk melakukan tindakan pencurian handphone. Dengan menggunakan mobil melalui jalur darat, para pelaku ini sebelumnya sudah mencari tahu mengenai event-event nan bakal diselenggarakan di Bali. Salah satunya adalah konser musik di Keramas Aeropark Kecamatan Blahbatuh," kata AKBP Umar di Mapolres Gianyar, Bali, Rabu (30/10).
"Para pelaku ini ditangkap di area Kuta, kita amankan ke Mapolres Gianyar beserta peralatan bukti puluhan unit handphone beragam merek," imbuhnya.
Sementara peralatan bukti berupa puluhan unit handphone langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Namun pengembalian ini berstatus pinjam pakai lantaran peralatan bukti tetap diperlukan pada saat bakal dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari mereka kami sukses amankan 50 unit handphone beragam merk terdiri dari iPhone dan Android," jelasnya.
Penangkapan itu, katanya, berasal dari laporan penonton konser nan kehilangan ponsel mereka ke Polsek Blahbatuh dan Polres Gianyar, Bali.
Dari 50 peralatan bukti ponsel rampasan itu, kata Umar, baru ada 35 nan melapor kehilangan dan Polres Gianyar. Pihaknya pun tetap menunggu pemilik ponsel lainnya untuk diserahkan kepada pemilik dengan status pinjam pakai.
"Jadi kita kembalikan dulu handphone-handphone kepada pemiliknya. Namun statusnya pinjam pakai lantaran tetap diperlukan nantinya saat pelimpahan dan pengadilan. Namun lantaran mungkin handphone itu dipakai untuk kerja dan berisi data-data penting, maka kami pinjamkan terlebih dahulu," ujar Umar.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (")
(kdf/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.