Kompolnas Bakal Surati Polda soal Pengakuan Salah Tangkap Kasus Vina

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kompolnas mengaku bakal menyurati Polda Jawa Barat mengenai pernyataan terpidana Saka Tatal nan mengaku jadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut pengakuan Saka tersebut telah menjadi perhatian pihaknya, dan bakal menjadi salah satu materi klarifikasi ke Polda Jawa Barat.

"Terkait penjelasan terpidana itu tentu menjadi catatan Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri. Kompolnas sudah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Polda Jabar," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat penjelasan tersebut, Yusuf mengaku pihaknya bakal meneliti seluruh proses penyelidikan dan investigasi kasus tersebut. Mulai dari ketika ditangani oleh Polres Cirebon Kota hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

"Dari sana kelak kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa mengaku dari salah satu nan saat itu tersangkanya," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusuf mengaku juga bakal turut mengecek ke Divisi Propam Polda Jawa Barat mengenai pengaduan proses investigasi nan disebut sempat dilaporkan para tersangka.

"Termasuk andaikan ada pengaduan ke Propam saat itu, bakal kita lihat gimana tindakl anjutnya," tuturnya.

Sebelumnya salah satu terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.

Saka menyatakan dirinya tidak pernah mengenal sosok kedua korban pembunuhan tersebut. Karenanya, dia mengaku heran kenapa polisi turut menyeret dirinya dalam kasus itu.

"Sama korban saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/5).

Saka menjelaskan penangkapan dirinya terjadi pada 31 Agustus 2016, ketika tetap berumur 15 tahun. Ia mengaku ketika itu tengah dimintai tolong oleh pamannya, Eka Sandi untuk mengisi bensin sepedea motor.

Eka merupakan salah satu pelaku di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ketika hendak mengembalikan motor itulah, kata dia, terdapat sejumlah personil polisi di letak dan tengah mengamankan beberapa orang, termasuk pamannya.

Saka menyatakan tak diberikan penjelasan apapun oleh abdi negara kepolisian dan langsung dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota berbareng nan lain.

"Motor saja belum dikasihin ke om saya, tahu-tahu langsung ditangkap. Pas nangkap enggak ada penjelasan apapun, terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota," tuturnya.

Lapor penyiksaan polisi ke Komnas HAM

Selain itu, Saka dan tiga terpidana lain rupanya pernah melaporkan dugaan penganiyaan aparat untuk penetapan tersangka itu ke Komnas HAM pada 2016 silam.

Soal laporan itu pun dikonfirmasi Komnas HAM, dan telah mempertanyakan ke Polda JAbar.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian mengatakan pengaduan itu dilakukan oleh keempat pelaku ialah Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani dan Saka Tatal pada 13 September 2016.

Dalam laporannya, Uli mengatakan, mereka mengaku dihalangi berjumpa dengan family dan kuasa norma oleh penyidik. Selain itu, interogator juga disebut turut melakukan penyiksaan dan memaksa mereka untuk mengaku sebagai pelaku.

"Isu nan diadukan mengenai dugaan penghalangan berjumpa dengan family dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5).

Setelah menerima laporan tersebut, Uli menyebut Komnas HAM sempat meminta penjelasan kepada Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 pada Jumat 20 Januari 2017.

Uli mengatakan lewat surat itu Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk memeriks para interogator nan diduga melakukan penyiksaan serta menjamin hak-hak para tersangka sesuai ketentuan Undang-Undang.

Terkini, kata dia, Komnas HAM juga kembali menyurati Polda Jawa Barat untuk meminta perkembangan pencarian 3 orang pelaku nan telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional