Kompolnas Minta KKEP Tolak Banding 10 Anggota Satnarkoba Barelang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 14 Sep 2024 03:52 WIB

Kompolnas mendorong KKEP Propam Polda Kep. Riau menolak banding 10 personil Satnarkoba Polresta Barelang atas hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Kompolnas mendorong KKEP Propam Polda Kep. Riau menolak banding 10 personil Satnarkoba Polresta Barelang atas hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon).

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) menolak banding 10 personil Satnarkoba Polresta Barelang atas putusan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Kompolnas mendorong proses banding tetap menguatkan putusan sidang KKEP," ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Batam, seperti dikutip Antara, Jumat (14/9).

Menurut Poengky, kesepuluh oknum personil Satnarkoba Polresta Barelang layak dijatuhkan hukuman berat lantara terbukti terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dalam kasus narkoba. Selain hukuman etik, kata dia, mereka juga kudu diproses pidana dengan hukuman pemberatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mereka adalah polisi, abdi negara penegak norma nan semestinya menegakkan hukum, bukan malah bermain-main dengan bandar narkoba," katanya.

Poengky juga menyayangkan tetap ada personil Polri nan bermain-main dengan narkoba nan menghancurkan kehidupan generasi muda bangsa.

Dengan hukuman berat nan dijatuhkan, dia berambisi bakal menimbulkan pengaruh jera agar tidak ada lagi personel Polri nan terlibat dengan narkoba.

Sebanyak 10 personil Satnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran menyalahgunakan kewenangan menyisihkan peralatan bukti narkoba seberat 1 kg sabu.

Sidang putusan KEPP terhadap 10 personil Polri tersebut digelar sejak 30 Agustus hingga awal September 2024, dengan putusan menjatuhkan hukuman PTDH.

Kesepuluh personil Polri tersebut, di antaranya mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, dan 9 anggotanya.

KKEP menyatakan 10 personil Polri tersebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf e disebutkan pelanggarannya "melakukan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.

Saat ini, tiga dari 10 pelanggar KEPP itu mengusulkan banding atas putusan KKEP, sedangkan 7 pelanggar lainnya tetap menunggu apakah menerima putusan alias mengusulkan memori banding.

(sfr)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional