Kondisi Kurang Sehat, Meita Irianty Bakal Dibantarkan ke RS Polri

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 02 Agu 2024 14:45 WIB

Polisi bakal membantarkan Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan 2 balita di daycare Wensen School ke RS Polri Kramat Jati lantaran kondisi kurang sehat. Polisi bakal membantarkan Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan 2 balita di daycare Wensen School ke RS Polri Kramat Jati lantaran kondisi kurang sehat. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi berencana membantarkan Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan dua balita di daycare Wensen School ke RS Polri Kramat Jati lantaran dalam kondisi kurang sehat.

"Hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya bakal kita bantarkan ke RS Polri Kramat Jati belum bisa diambil keterangan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Jumat (2/8).

Saat ini, polisi belum bisa menggali banyak info dari Meita. Hal ini disampaikan oleh kondisi kesehatan nan bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi seperti nan saya sampaikan, tersangka dalam keadaan kurang sehat tapi keterangan awal sudah kita peroleh, cukup untuk melanjutkan penyidikannya dan saat ini tersangka dalam kondisi kurang sehat," ujarnya.

Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak. Satu anak berinisial MK berumur dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berumur sembilan bulan.

Arya menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi bakal melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki lantaran dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban bakal melakukan visum dan rontgen.

Diungkapkan Arya, berasas pemeriksaan Meita mengaku melakukan perbuatan itu lantaran khilaf. Namun, perihal ini tetap didalami polisi, termasuk nantinya bakal melakukan pemeriksaan psikologi.

"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, nan berkepentingan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya kelak kita bakal dalami saat pemeriksaan, termasuk kelak nan berkepentingan bakal kita periksa dari psikologinya," kata Arya, Kamis (1/8).

Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal lima tahun.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional