Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) atas dugaan tumbukan kepentingan nan turut melibatkan family nan bersangkutan.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, nan berkepentingan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin.

Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kementerian Keuangan mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.

Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.

Dugaan tersebut bermulai dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, pengguna Andreas, sejak 2017. Kerja sama tersebut berangkaian dengan ekspor impor pupuk.

Rahmady memberikan pinjaman duit senilai Rp 7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Iklan

Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal duit pinjaman. Andreas sebagai kuasa norma Wijanto kemudian menelusuri kasus, nan berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.

Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar pada 2017. Pun pada 2022, kekayaan nan dilaporkan hanya sebesar Rp 6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman nan diberikan kepada kliennya mencapai Rp 7 miliar.

Di samping melaporkan ke KPK, Andreas juga menyambangi Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian hukum.

“Kedatangan kami bukan lantaran ada masalah dengan lembaga negara, tapi setelah kami pelajari kasusnya, ada kejanggalan LHKPN. Ini sebenarnya ranah personal, tapi setelah memandang ada kejanggalan, sebagai penduduk negara nan baik kami mencoba melaporkan tindakan ini,” jelas Andreas di Kementerian Keuangan, Senin.

Pilihan Editor: Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis