Kontroversi Raffi Ahmad: dari Gelar Doktor HC Tak Diakui Pemerintah sampai Didapuk Jadi Waketum Kadin

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Raffi Ahmad bukan bintang biasa. Artis banyak talenta ini, sukses di panggung sebagai presenter di acara-cara intermezo diawali dari Dahsyat di RCTI. Namanya kemudian jadi perhatian ketika mendapat gelar ahli honoris causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), nan tidak diakui Ditjen Pendidikan Tinggi, Kemendikubudristek.

Kejutan berikutnya ketika Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia jenis Munaslub secara resmi menetapkan tokoh sekaligus pengusaha Raffi Ahmad, 37 tahun, sebagai salah satu pengurus organisasi itu untuk periode 2024-2029.

Tidak tanggung-tanggung, Raffi didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Penetapan itu diumumkan di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024, oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pertanian Mulyadi Jayabaya.

Pengumuman kepengurusan Kadin 2024-2029 tersebut dilakukan di Menara Kadin Indonesia dan disaksikan langsung oleh Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie serta sejumlah personil Kadin lainnya.

"Terima kasih pastinya kepada Pak Anindya Bakrie selaku Ketua Umum nan sudah mempercayakan kami, di sini saya Rafi Ahmad dan Pak Boby, kami dipercayakan, jika saya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Raffi.

Raffi mengaku bahwa pengusaha siap bersinergi dengan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian bangsa. "Jadi memang sama-sama bersinergi, untuk seluruh para pengusaha, Kadin ini bakal selalu bersinergi dengan pemerintah," ujar Raffi.

Oa mengaku optimistis sinergi antara pengusaha dengan pemerintah bakal semakin baik setelah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Insya Allah kelak setelah Pak Prabowo dan Mas Gibran dilantik pasti sinergi kita juga bakal lebih baik," tutur Raffi.

Lebih lanjut, Raffi mengaku bakal menyusun program kerja di Kadin seusai adanya pemerintahan baru.

Ia juga berambisi kepemimpinan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dapat terus menjembatani kepentingan pemerintah dengan para pengusaha untuk mencapai tujuan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

"Mudah-mudahan Mas Anin juga bisa terus menjembatani apa nan diinginkan, nan terbaik, pastinya tujuan pemerintah untuk seluruh alias semua masyarakat Indonesia, tentunya juga untuk para pebisnis-pebisnis Indonesia semuanya bisa bersinergi dengan baik," ucap Raffi.

Sebagai langkah awal, Raffi Ahmad menyatakan bakal ada pertemuan internal guna membahas strategi selanjutnya dalam mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi imajinatif di Indonesia. "Ini baru aja mulai, jadi pasti kita bakal ada meeting internal," kata Raffi.

Raffi diketahui dekat dengan Gibran. Ia berbareng Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendampingi Gibran saat blusukan ke peternakan sapi di Lembang pada Agustus lalu.

Gelar Doktor Raffi

Iklan

Raffi  menerima gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) alias ahli kehormatan dari Universal Institute of Professional Management alias UIPM di Thailand pada Jumat, 27 September 2024.

Nama UIPM ramai diperbincangkan setelah memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada pesohor Raffi Ahmad. Warganet mempertanyakan keabsahan UIPM sebagai lembaga perguruan tinggi lantaran terdapat beberapa kejanggalan.

Salah satu kejanggalan diungkap oleh warganet Indonesia nan tinggal di Bangkok. Ia mengunggah video ketika mengunjungi letak UIPM Thailand lewat akun pribadinya @IbrahimNiar di platform X. Sesuai keterangan resmi, alamat kampus Thailand terletak di Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley. Namun ketika didatangi, di letak tersebut hanya ada perhotelan.

Menanggapi tuduhan tersebut, UIPM memberikan penjelasan melalui unggahan di akun IG mereka pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam pernyataannya, UIPM menegaskan bahwa gelar honoris causa nan diberikan kepada Raffi Ahmad sudah sah sesuai peraturan. Mereka juga menakut-nakuti orang-orang nan dianggap menyebarkan tuduhan alias pencemaran nama baik. 

“Pihak nan merugikan dan merusak nama baik bakal dilakukan proses norma sebagai dimaksud dalam, pasal 310 KUHP, pasal 263 KUHP, pasal 27 ayat (3) j.o pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE. Hormat kami, Tim Hukum UIPM Indonesia,” tulis UIPM.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) telah melakukan investigasi mengenai keberadaan UIPM di Indonesia. Berdasarkan penelusuran mereka, kampus swasta asing tersebut belum mempunyai izin untuk beraksi di Indonesia.

Investigasi dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah IV dengan menelusuri keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi pada Ahad, 29 September, dan Senin, 30 September 2024.  Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

“Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum mempunyai izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis petikan dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nan diterima Tempo pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Oleh lantaran itu, Ditjen Diktiristek bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI. “Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan nan ada. Kami bakal bertindak tegas andaikan ditemukan unsur-unsur pelanggaran.” ujar Dirjen Diktiristek Abdul Haris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, perguruan tinggi asing nan mau menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia kudu memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik nan diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” tulis petikan tersebut lebih lanjut.

Pilihan Editor Dukungan untuk Palestina: dari Boikot Produk Israel sampai Donasi dari Nenek Penjual Ubi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis