Korupsi Dana BOS SMAN 10 Kota Bandung, Kepsek Jadi Tersangka

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 25 Jun 2024 10:35 WIB

Tiga orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya support operasional sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung, Jawa Barat. Ilustrasi. Tiga orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya support operasional sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung. (iStock/Atstock Productions)

Bandung, CNN Indonesia --

Tiga orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya support operasional sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung, Jawa Barat.

Ketiga tersangka adalah Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung Asep Nendi, dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) selaku pengusaha nan terlibat proyek di sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal segera menggelar sidang untuk ketiga tersangka. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, tiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi biaya BOS dengan total Rp664 juta.

"Total kerugian negara atas anggaran biaya BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664.536.347 nan diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut," kata Ihsan dalam keterangannya, Selasa (25/6).

Ia menjelaskan Ade selaku kepala sekolah membikin proyek fiktif dan meningkatkan (mark up) anggaran biaya BOS di SMAN 10 Bandung. Hal ini dia lakukan saat SMAN 10 menerima biaya BOS senilai Rp 2,2 miliar pada 2020.

Anggaran shopping fiktif itu sebesar Rp469 juta. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15 juta, proyek fiktif shopping bahan pembaharuan ruang tukar olahraga Rp36,4 juta, mark up proyek shopping jasa kebersihan Rp128,4 juta, dan anggaran shopping nan tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.

Ihsan mengatakan kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung. Saat ini, berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Bandung.

"Pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada 6 Juni 2024 mengenai kasus korupsi biaya BOS sekolah tersebut," ucap dia.

Ihsan mengatakan berkas dari Kejari sudah dilimpahkan ke PN Badung. Menurut rencana, ketiga tersangka bakal mulai diadili pada Rabu (26/6).

"Berkasnya sudah komplit dan bakal segera disidangkan. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali," tuturnya.

(csr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional