Korupsi Dana Zakat, Eks Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis Penjara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara kepada terdakwa Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2020 Mudin Ahmad Gumai dalam kasus korupsi biaya ZIS (zakat infak sedekah).

"Pada kerabat terdakwa sudah divonis satu tahun delapan bulan dan diserahkan kepada terdakwa dan penasihat norma untuk mengambil langka norma selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim Paisol dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, Kamis (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Mudin Ahmad Gumai dikenakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf A, huruf B, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana nan telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Untuk itu, terdakwa Mudin divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

Sementara itu, penasihat norma terdakwa, Slamet Mahardika, menerangkan bahwa untuk langka norma berikutnya kemungkinan mengusulkan banding sesuai dengan permintaan keluarga.

Vonis lebih rendah dari tuntutan

Vonis penjara 1 tahun dan 8 bulan untuk terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Indah Budianto menuntut Ketua Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2020 Mudin Ahmad Gumai dengan balasan selama 2 tahun 6 bulan penjara mengenai kasus korupsi anggaran amal infak infak (ZIS).

"Kami menuntut terdakwa Mudin Ahmad Gumay dengan balasan dua tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata JPU Indah saat membacakan tuntutan sebelumnya.

JPU menyatakan terdakwa Mudin telah terbukti melakukan tindak pidana seusai nan tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tindakan nan dilakukan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar dan terdakwa tidak dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional