KPK Bicara Proses Hukum Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 06 Jun 2024 17:25 WIB

KPK menjelaskan untuk bisa memproses norma pihak nan diduga menyembunyikan Harun Masiku, kudu ada unsur kesengajaan. Sejumlah massa tindakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggunakan topeng Harun Masiku di Depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbincang mengenai proses norma terhadap sejumlah pihak nan diduga menyembunyikan dan membantu pelarian Harun Masiku. Mantan calon personil legislatif PDIP sekaligus tersangka kasus dugaan suap itu hingga sekarang tetap menjadi buronan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan unsur kesengajaan dari pihak-pihak dimaksud kudu terpenuhi untuk bisa dilakukan proses penegakan hukum. Namun, sebelum itu, dia menjelaskan kasus utama ialah dugaan suap Harun kudu lebih dulu diproses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada kesengajaannya itu. Untuk membuktikan sebuah kesengajaan kan ada petunjuk nan kuat dulu. Petunjuk nan kuat itu misalnya betul-betul kemudian ada proses kesengajaan untuk melindungi, mengamankan, dan seterusnya. Kan, kudu dibuktikan kelak ketika betul orang nan ditangkap [Harun Masiku] kemudian kelak dikonfirmasi," ujar Ali di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/6).

Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terdapat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi setiap orang nan dengan sengaja mencegah, merintangi, alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Lebih lanjut, Ali memastikan tim interogator terus memburu Harun untuk selanjutnya bisa dibawa ke proses persidangan. Pernyataan itu sekaligus menjawab kritikan sejumlah pihak nan menuding kasus Harun 'dihidupkan' kembali menjelang tahun politik.

"Yang betul adalah sesuai dengan info baru nan masuk, kapan itu informasinya, ya kita lanjuti, itu saja. Kebetulan info kan baru masuk sehingga kami lakukan pemanggilan terhadap beberapa orang, kan kemarin tiga orang lebih (mantan komisioner KPU, pengacara dan mahasiswa) sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ucap Ali.

"Berikutnya hari Senin (10 Juni) juga kelak kami memanggil pihak nan diduga ada kaitannya dengan perihal tersebut [Hasto Kristiyanto] sehingga tentu kami mengonfirmasinya. Jadi, bukan lantaran perihal lain, tapi lantaran ada info baru ya wajib bagi kami untuk menindaklanjuti," lanjut dia.

Harun Masiku kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional