CNN Indonesia
Jumat, 03 Mei 2024 03:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai penerimaan gratifikasi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan beberapa orang lainnya mencapai Rp149 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mendetailkan, dari jumlah tersebut, Puput menyamarkan penerimaannya hingga Rp90 miliar melalui tindak pidana pencucian duit (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar nan kemudian ada nan diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar," ungkap Ali pada Kamis (2/5).
Di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong pada Kamis (2/5), Ali mengatakan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan peralatan bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka PTS dan lainnya.
Ali menyebut perkara ini telah siap untuk diproses di meja hijau. Jaksa penuntut umum (JPU) juga disebut tengah menyiapkan surat dakwaannya.
[Gambas:Video CNN]
"Uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi tim penyidik, sehingga tim jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan Tipikor," tutur Ali.
"Tim jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas dia.
KPK sebelumnya telah menyita aset Rp 104,8 miliar mengenai kasus dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari. Aset itu terdiri atas emas hingga tanah, KPK tak mendetailkan letak aset tersebut.
Dia mengatakan KPK bakal membuktikan aset nan disita itu mengenai dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dia mengatakan KPK bakal berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.
(pop/chri)