KPK Buka Suara soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Sebab, KPK mengatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin merupakan rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan.

"KPK menyayangkan putusan Praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara nan bermulai dari aktivitas tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal investigasi dengan minimal dua perangkat bukti," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 44.

Pasal tersebut 'membebankan' penyelidik dan interogator KPK untuk berhati-hati dalam memproses seseorang menjadi tersangka, ialah dengan bukti permulaan nan cukup untuk meningkatkan status norma seseorang.

"Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan nan cukup nan selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak nan bertanggung jawab sebagai tersangka. Di sisi lain, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan," ucap Tessa.

"Namun, perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi nan dilakukan KPK adalah lex ahli alias unik ya sehingga sepatutnya pengadil mempertimbangkan kewenangan lex ahli nan dimiliki oleh KPK tersebut," sambungnya.

Terlepas dari itu, Tessa menyampaikan KPK tetap menghormati putusan pengadilan.

"Dan KPK bakal mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya nan bakal diambil," kata Tessa.

Status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur usai nan berkepentingan memenangkan Praperadilan. Putusan dibacakan pada hari ini, Selasa (12/11).

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga kudu dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dulu sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, interogator KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti nan dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.

Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.

Hakim menepis dalil KPK nan menganggap PamanBirin tidak bisa mengusulkan Praperadilan lantaran tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, konklusi interogator KPK nan mengatakan Paman Birin melarikan diri alias tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.

Hakim berdasarkan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) nan dikeluarkan oleh KPK.

"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh perangkat bukti rupanya tidak ada nan menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.

Sebelumnya, Paman Birin berbareng enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan KPK.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional