KPK Buru Saksi Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 02 Agu 2024 11:53 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan surat panggilan pemeriksaan saksi atas nama SLV selaku Pegawai Bengkel Tristar Motor Radio Dalam kembali lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari seorang saksi dalam investigasi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari seorang saksi dalam investigasi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan surat panggilan pemeriksaan saksi atas nama SLV selaku Pegawai Bengkel Tristar Motor Radio Dalam nan dikirim interogator kembali lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SLV (surat nan dikirimkan kembali ke penyidik). Penyidik tetap mencari tahu keberadaan nan berkepentingan saat ini," ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Jumat (2/8).

SLV berbareng dengan saksi lainnya berinisial LCK (wiraswasta) seyogianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (1/8). Hanya LCK saja nan hadir.

"Penyidik mendalami peran nan berkepentingan [LCK] dalam TPPU nan dilakukan tersangka HH [Hasbi Hasan]," kata Tessa.

Beberapa waktu belakangan, tim interogator KPK kembali aktif memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara pencucian duit Hasbi Hasan.

Mereka nan masuk ke dalam daftar pemeriksaan saksi ialah IEMH (Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo); SPR (wiraswasta); MED (Direktur Utama PT Wahana Adyawarna).

KPK kembali memproses norma Hasbi atas kasus dugaan suap dan pencucian uang. Kasus tersebut berbeda dengan nan sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan vonis majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta nan menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus duit pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, PT DKI Jakarta memperberat balasan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun.

Pengadilan tingkat banding juga menghukum Dadan bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta duit pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.

Hasbi dan Dadan dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar mengenai pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan pengganti pertama.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan berbareng Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh pengadil agung nan memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana nan berproses di MA dapat diputus sesuai kemauan Heryanto.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional