KPK Cegah Dokter dan Pihak Swasta Keluar Negeri di Kasus APD Kemenkes

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 25 Jun 2024 10:54 WIB

KPK menyatakan para pihak nan dicegah keluar negeri untuk enam bulan ke depan antara lain SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang, terdiri dari master dan pihak swasta, untuk berjalan keluar negeri selama enam bulan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang, terdiri dari master dan pihak swasta, untuk berjalan keluar negeri selama enam bulan.

Tindakan tersebut berangkaian dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini, KPK menerbitkan surat larangan berjalan ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).

Tessa menjelaskan larangan tersebut untuk mendukung kelancaran proses investigasi nan sedang dilakukan oleh KPK mengenai dengan pengadaan APD di Kemenkes menggunakan biaya siap pakai pada badan penanggulangan musibah tahun 2020.

"KPK meyakini para pihak mengenai bakal kooperatif mengikuti proses ini," ujarnya.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran alias perbuatan dari para pihak nan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak nan ditetapkan sebagai tersangka.

Tim interogator menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi finansial dan aliran duit ke beragam pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset berbobot ekonomis dari para pihak nan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan biaya angkut dalam pengedaran APD mengenai penanganan pandemi Covid-19 melampaui pemisah standar.

Hal tersebut telah didalami tim interogator saat memeriksa empat orang saksi pada Senin, 22 April 2024. Mereka adalah Direktur Utama PT DS Solution Internasional Ferdian; Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah; Afnizal (dokter); dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia.

Lembaga antirasuah menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ada tersangka nan ditetapkan namun belum disampaikan KPK kepada publik.

Semua itu bakal diinformasikan KPK berbarengan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional