KPK Enggan Ungkap Detail Mobil Harun Masiku: Penyidik Tak Ingin Gaduh

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita mobil buron Harun Masiku yang semula disebut telah terparkir selama dua tahun di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.

Namun, informasi mendetail mengenai mobil dan arsip nan disebut berada di dalamnya tak diungkap lebih gamblang dengan argumen agar tak usik penyidikan.

"Penyidik hanya bisa mengonfirmasi bahwa betul mobil beserta isinya telah disita oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa menyampaikan itu saat dikonfirmasi mengenai mobil Harun nan sebenarnya telah disegel KPK pada pekan kedua Januari 2020 lalu, tetapi kemudian justru disampaikan telah terparkir sejak 2022 lalu.

Menjawab pertanyaan itu, Tessa memastikan tim interogator tetap tetap serius memburu Harun. Ia mengatakan kerja-kerja interogator dilakukan secara senyap agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Lebih dari itu, perincian segala macam, saya tidak dibagi informasinya oleh interogator lantaran interogator tidak mau gaduh dan tetap bekerja dalam rangka pencarian kerabat HM (Harun Masiku) maupun pemenuhan unsur perkara nan sedang ditangani," ucap ahli bicara KPK dengan berlatar belakang pensiunan Polri ini 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya menemukan peralatan bukti arsip dari dalam mobil milik Harun selaku buron kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024.

Kata Asep, mobil tersebut baru ditemukan setelah terparkir selama dua tahun di apartemen Thamrin Residence.

"Di mobil tersebut ditemukan arsip mengenai HM," kata Asep kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9).

Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional