ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2024 14:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Makassar.
"Hari ini jaksa penyelenggara Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/5).
Pada Rabu, 24 April 2024, majelis pengadil kasasi pada Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan balasan dua tahun penjara terhadap Eltinus Omaleng mengenai kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus juga dihukum bayar denda sebesar Rp200 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perihal ini MA mengabulkan kasasi tim jaksa KPK. Perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Surya Jaya dengan pengadil personil Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
"Informasi nan kami terima, nan berkepentingan telah melunasi denda dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara," ucap Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023.
Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan Eltinus Omaleng dari kedudukan Bupati Mimika usai terseret kasus korupsi.
Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa mengatakan pemberhentian Eltinus sesuai dengan surat keputusan nan ditandatangani Tito pada 20 Mei 2024.
Aang mengatakan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]