KPK Kantongi Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 19 Jul 2024 21:15 WIB

KPK mengaku telah mengantong bukti awal dugaan perintangan investigasi kasus Harun Masiku. Ilustrasi. KPK mengaku telah mengantong bukti awal dugaan perintangan investigasi kasus Harun Masiku. (Arsip KPU RI Difoto Ulang CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti awal untuk mengusut dugaan perintangan investigasi alias obstruction of justice di kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDI Perjuangan.

"Ada dugaan ke sana," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7).

Tessa menjelaskan kesempatan membuka investigasi obstruction of justice dalam kasus Harun itu berasal dari pemeriksaan saksi atas nama Dona Berisa nan merupakan mantan istri dari terpidana Saeful Bahri beberapa waktu lalu.

"Jadi interogator membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Namun detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa nan diduga mungkin ada keterlibatan di situ, tetap sementara dikumpulkan perangkat buktinya," kata Tessa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Rabu, 19 Juni 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk mengungkap pihak-pihak nan diduga mensponsori Harun selama masa pelarian.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini suap terhadap Wahyu Setiawan tidak berasal dari Harun seorang.

"Sederhananya, pemberi bukan hanya Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain nan sepertinya mempunyai posisi strategis di organisasi tertentu," ucap Kurnia, Rabu (19/6).

"Tak cukup itu, ketua KPK juga kudu segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Obstruction of Justice untuk menelusuri pihak-pihak nan sebenarnya mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkannya kepada abdi negara penegak hukum. Bila terjadi dan ditemukan pelakunya, siapa pun itu, kudu dijerat pidana," lanjut Kurnia.

Harun Masiku kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional