KPK Laporkan Banyak Anomali dan Pelanggaran Sektor SDA ke Kejati NTB

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V menyampaikan sejumlah dugaan anomali dan pelanggaran di sektor Sumber Daya Alam kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK mendorong perbaikan tata kelola SDA di NTB guna mencegah dan menindak potensi korupsi nan merugikan negara dan masyarakat.

"Kami mau membantu NTB mempunyai tata kelola nan lebih baik, bebas dari korupsi. Namun, di lapangan ditemukan banyak anomali dan pelanggaran nan lebih lanjut dari sekadar pencegahan," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan persnya, Rabu (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia telah menyampaikan itu dalam rapat koordinasi dengan Kejati NTB di Mataram, kemarin, Selasa (8/10). Rakor tersebut dilakukan untuk menjaring sinergi antar-Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di NTB.

Pasalnya, berasas temuan KPK selama terjun langsung di lapangan, terdapat beberapa anomali seperti persoalan tambang emas ilegal, tambak, deforestasi akibat ekspansi kebun jagung, hingga persoalan air di Gili Tramena.

Dian mengungkapkan pelanggaran tersebut berakibat signifikan baik terhadap kerugian negara maupun kerusakan lingkungan nan pada akhirnya menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak optimal akibat banyak kebocoran di sektor SDA.

Oleh lantaran itu, KPK, terang Dian, menjalankan kegunaan koordinasi dan supervisi untuk bekerja sama dengan Kejati NTB sebagai mitra strategis dalam penegakan norma di wilayah tersebut.

"Tidak hanya soal pencegahan. Bila pelanggaran sudah melampaui upaya pencegahan, kami sorong untuk segera masuk ke ranah penegakan hukum. Bisa melalui pidana umum alias pidana khusus, itu tidak masalah," ucap Dian.

KPK sejauh ini telah memetakan titik rawan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada 2023, skor MCP Pemprov NTB berada di kategori terjaga dengan total capaian 81 poin.

Rinciannya meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD (76); Pengadaan Barang dan Jasa (92); Perizinan (98); Manajemen ASN (82); dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (86). Sementara konsentrasi area Pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Optimalisasi Pajak Daerah tetap dalam kategori rawan dengan skor masing-masing 60 dan 71.

Menurut Dian, perihal tersebut tetap menjadi tantangan besar bagi Pemprov NTB, khususnya di sektor pengawasan internal dan optimasi penerimaan pajak daerah. Pengawasan oleh APIP nan hanya mendapat skor 60 mengindikasikan ada potensi kelemahan dalam sistem pengawasan internal terhadap program dan kebijakan pemerintah.

"Begitu pula dengan Optimalisasi Pajak Daerah, nan dengan skor 71 menunjukkan tetap diperlukan ruang untuk perbaikan dalam upaya meningkatkan pendapatan original wilayah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan tata kelola SDA nan lebih efektif," kata Dian.

Bangun sinergi

Dian menambahkan KPK juga bersinergi dan bekerja-sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB dalam membangun koordinasi untuk memperkuat langkah penegakan norma dan perbaikan tata kelola SDA.

"Negara kudu datang di NTB untuk melindungi masyarakat dari akibat kerusakan lingkungan dan memastikan agar kekayaan SDA dikelola dengan baik dan adil," tutur Dian.

Ia berambisi dengan kerjasama antarlini tersebut, pengelolaan SDA di NTB dapat lebih transparan, akuntabel dan bebas dari perilaku lancung sehingga PAD Provinsi NTB bisa lebih optimal untuk kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan nan sama, Kepala Kejati NTB Enen Saribanon menyambut baik sinergitas dan bakal menindaklanjuti temuan dugaan anomali di sektor SDA berbareng KPK.

"Kami sepakat dan mempunyai tujuan nan sama untuk melakukan penertiban di wilayah norma NTB. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat dan agar semua potensi kerugian negara akibat tambang liar bisa masuk dalam pendapatan original daerah," ujar Enen.

Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Dedie Tri Hariyadi, Asisten Tindak Pidana Khusus Ely Rahmawati, Kepala Balai Gakkum LHK Jabalnusra Ardi Yusuf, serta Plt. Kepala Dinas LHK Provinsi NTB Mursal.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional