KPK: Pengadaan Lahan di Rorotan Rugikan Negara Rp400 Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya merugikan finansial negara sekitar Rp400 miliar.

"Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp400 miliar," ujar Plh Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).

Ia menjelaskan pembelian lahan dalam kasus ini mengabaikan proses-proses nan benar, dan melibatkan pihak ketiga namalain makelar. Menurut Asep, ada persekongkolan antara pembeli dan makelar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal, seharusnya, si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual alias pemilik tanah," terangnya.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah memeriksa pengusaha sekaligus pembalap Zahir Ali sebagai saksi pada Rabu, 19 Juni 2024. Putra dari Ali Idung tersebut diduga punya pengetahuan mengenai kasus nan sedang diusut KPK.

"Kami memeriksa saksi maupun tersangka siapa pun itu lantaran orang tersebut mempunyai info nan berangkaian dengan tindak pidana nan sedang kita tangani," kata Asep.

"Jadi, orang nan dipanggil ke sini pastilah orang-orang nan mempunyai kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami mau mendapatkan informasi," sambungnya.

Lembaga antirasuah telah mencegah 10 orang untuk berjalan ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 12 Juni 2024.

Sepuluh orang dimaksud ialah ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI; PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.

Sudah ada tersangka nan ditetapkan oleh KPK namun belum disampaikan secara gamblang. KPK di bawah kepemimpinan jilid V biasanya bakal menyampaikan identitas para tersangka berikut bangunan komplit perkara berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulogebang nan menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dkk. Menurut KPK, kasus tersebut merugikan finansial negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar).

Yoory melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan pemilik faedah PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian.

Yoory disebut memperoleh untung Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar.

Yoory sudah divonis majelis pengadil Pengadilan Tipikor termasuk soal kasus norma nan ditangani Bareskrim Polri.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional