Tak Terima Pacar Dilecehkan, Pria di Makassar Pukul Warga Hingga Tewas

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

mir | CNN Indonesia

Minggu, 29 Sep 2024 00:02 WIB

Wakapolres Pelabuhan Makassar mengatakan mulanya kekasih tersangka mengalami peristiwa pelecehan, sehingga tersangka memukul pelaku pelecehan. Ilustrasi. Wakapolres Pelabuhan Makassar mengatakan mulanya kekasih tersangka mengalami peristiwa pelecehan, sehingga tersangka memukul pelaku pelecehan. (Istockphoto/ilbusca)

Makassar, CNN Indonesia --

Polisi menangkap laki-laki inisial HA (33) di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah memukul seorang laki-laki HL (49) hingga tewas. HA memukul korban diduga karena  tak terima sang kekasih dilecehkan korban.

"Korban memegang tetek kekasih pelaku dengan menggunakan tangan kanannya," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, Jumat (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhaeni menerangkan kronologi kasus ini bermulai ketika tersangka datang menjemput kekasihnya, S nan kerja di sebuah kafe di Jalan Nusantara, Makassar, pada Minggu (15/9) sekitar pukul 01.00 WITA. Kemudian, S nan melangkah menuju tersangka berjumpa dengan korban lampau memegang area sensitif S.

"Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berbicara 'jangan begitu carata bos'. Pada saat korban berjalan, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban. Sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar," ungkapnya.

Setelah memukul korban, kata Nurhaeni, tersangka lampau pergi meninggalkan korban di tempat kejadian dalam kondisi terkapar di atas trotoar.

"Hasil visum dari korban ditemukan satu luka memar dan patah tulang tengkorak, pendarahan otak akibat terkena barang tumpul nan keras," jelas Nurhaeni.

Akibat luka nan dialami korban, kata Nurhaeni sehingga terjadi pendarahan, lampau tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan keahlian memberikan oksigen ke jaringan otak menurun sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak.

"Korban dinyatakan meninggal bumi pada hari Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 13.30 WITA, telah dirawat di RS Bhayangkara kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kata Nurhaeni tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman balasan maksimal penjara 7 tahun.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional