KPK Periksa Politikus PDIP Riyan Dediano Terkait Kasus DJKA

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 27 Agu 2024 13:29 WIB

KPK memeriksa saksi Riyan Dediano selaku pihak swasta untuk mendalami pengaturan lelang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. KPK memeriksa saksi Riyan Dediano selaku pihak swasta untuk mendalami pengaturan lelang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Riyan Dediano selaku pihak swasta untuk mendalami pengaturan lelang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Didalami mengenai dengan pengaturan lelang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap Riyan Dediano dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/8).

Riyan merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRS dkk. DRS merujuk pada Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.

Sebelum ini, KPK juga telah memeriksa kader PDIP atas nama Hasto Kristiyanto, Yoseph Aryo Adhi Dharmo dan Sadarestuwati.

Adapun sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, tim interogator KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah nan kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan bingkisan alias janji mengenai paket pekerjaan pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan BTP Semarang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang ialah Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.

Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan peralatan dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional