KPK Resmi Nyatakan Perlawanan Terhadap Putusan Sela Gazalba Saleh

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 20:08 WIB

KPK resmi menyatakan verzet mengenai dengan putusan sela majelis pengadil Pengadilan Tipikor dalam perkara terdakwa pengadil agung Gazalba Saleh. Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga terlibat kasus gratifikasi. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan langkah norma berupa perlawanan (verzet) mengenai dengan putusan sela majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara terdakwa pengadil Agung nonaktif Gazalba Saleh, Rabu (29/5).

"KPK resmi nyatakan perlawanan terhadap putusan sela perkara terdakwa Gazalba Saleh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/5).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Argumentasi norma untuk upaya norma ini segera disusun dan disiapkan tim jaksa dalam memorinya dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ucap Ali.

Beberapa waktu lalu, KPK telah mengeluarkan Gazalba dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menindaklanjuti putusan sela nan dijatuhkan oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim mengabulkan eksepsi alias nota keberatan pengadil Mahkamah Agung (MA) nonaktif itu.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil nan diketuai oleh Fahzal Hendri menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak mempunyai kewenangan dan tidak berkuasa melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit Gazalba lantaran tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional