KPK Singgung Potensi Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPU

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 02 Mei 2024 22:30 WIB

KPK menyinggung potensi family Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi tersangka TPPU lantaran ikut menikmati hasil kejahatan. KPK menyinggung potensi family Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi tersangka TPPU lantaran ikut menikmati hasil kejahatan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan family mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi menjadi tersangka tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan potensi itu muncul setelah banyak ditemukan fakta-fakta menarik di persidangan terdakwa SYL, selain nan tertuang dalam surat dakwaan jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika kemudian terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan. nan itu kelak terbukti terlebih dulu kejahatan korupsinya," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/5).

Ia kemudian menegaskan fakta-fakta tersebut bakal didalami lebih jauh. Termasuk, penggunaan anggaran-anggaran nan sempat disinggung saksi di muka persidangan.

"Kemarin sebenarnya dakwaannya mengenai dengan suap, kelak ke depan ada gratifikasi dan juga TPPU dan pemerasan dalam jabatan," kata dia.

[Gambas:Video CNN]

Ali menyebut jajarannya bakal berbincang lebih lannjut mengenai fakta-fakta tersebut. Ia beranggapan para jaksa penuntut umum (JPU) ke depannya bakal terus mengembangkan kebenaran nan terungkap.

"Pasti kami bakal kembangkan lebih jauh ke arah sana, apakah hanya berakhir pada pemerasan pada kedudukan alias suap gratifikasi alias TPPU, alias kah ada penggunaan-penggunaan anggaran-anggaran lain nan berasal dari APBN misalnya untuk kepentingan pribadi ataupun family ataupun pihak lain," Ali menjelaskan.

"Sehingga tentu ini bisa dikaitkan dengan Pasal 2 alias Pasal 3 gitu kan. nan artinya ada potensi kerugian finansial negara," tutur Ali.

Ali menyebut kajian mengenai perihal itu tentunya setelah proses persidangan.

Saat dihadirkan sebagai saksi, mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian menyebut SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk pengeluaran hiburan, salah satunya bayar biduan.

Selain itu, ada pula keterangan saksi nan menyebut Eselon I Kementerian Pertanian RI nan membelikan mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak wanita SYL, Indira Chundra Thita.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

(pop/chri)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional