Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Atrada Ritonga (EAR).
Salah satu aset nan disita adalah gedung nan menjadi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Labuhanbatu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim interogator KPK pada Rabu (1/5) menemukan aset berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi tanah dan gedung tersebut berada di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di letak tersebut. Berdasarkan perangkat bukti nan dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR nan kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ujar Ali saat ditemui di instansi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Berdasarkan foto nan dibagikan KPK, aset tersebut tampak gedung dengan pagar biru di laman depan.
Pada pagar tersebut, terlihat plang dengan logo KPK bertuliskan 'Tanah dan gedung ini telah disita'. Terdapat pula foto bagian dalam gedung nan menampilkan ruang dengan logo Partai NasDem Labuhanbatu.
Upaya penyitaan itu dilakukan lantaran diduga mempunyai keterkaitan dengan proses investigasi perkara Erik sebagai pihak penerima suap.
Erik merupakan tersangka dugaan suap dalam pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara nan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari lalu.
"Tentunya tim interogator segera bakal mengonfirmasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka," kata Ali.
Pada hari nan sama, lembaga antirasuah juga menyita tanah dan gedung seluas 14.027 meter persegi nan berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu.
Ali menjelaskan tanah dan gedung itu diduga milik Erik dengan diatasnamakan orang kepercayaannya.
"Dari info nan diperoleh Tim Penyidik, di letak tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan tetap dalam tahap proses uji coba operasional," tutur Ali.
"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk," sambung Ali.
Ali mengatakan pemasangan plang sita bermaksud untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.
"Kembali dilakukan kajian dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," imbuh dia.
KPK sebelumnya menyita duit sejumlah Rp48,5 miliar mengenai dengan investigasi kasus dugaan suap nan menjerat Erik.
"Melengkapi berkas investigasi dugaan penerimaan suap nan dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) dkk, tim interogator kembali melakukan penyitaan berupa duit tunai dan duit nan tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar nan berasal dari para pihak nan menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," jelas Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/4).
Uang tersebut tersebar di beragam rekening bank, satu di antaranya atas nama tersangka Erik.
Ali mengatakan pemblokiran dan penyitaan akun rekening dimaksud dilakukan tim interogator berkoordinasi dengan pihak bank.
"Diharapkan sitaan duit ini nantinya diputus majelis pengadil Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," kata laki-laki berlatar belakang jaksa itu.
KPK juga pernah menyita rumah Erik di Kota Medan, Sumatera Utara, nan mempunyai perkiraan nilai sekitar Rp5,5 miliar.
Ali menambahkan tim interogator telah mendalami kepemilikan aset Erik lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (25/4).
KPK memproses norma empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta ialah Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 11 Januari lalu.
(pop/kid)
[Gambas:Video CNN]