KPK Sita Rumah Mewah Eks Anak Buah SYL, Jadi Barbuk TPPU

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Sulawesi Selatan, mengenai kasus tindak pidana pencucian duit dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan CNNIndonesia.com, interogator KPK memasang papan pengumuman nan menyebut rumah milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsinta) Muhammad Hatta telah disita.

"Iya betul [disita]," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali Fikri mengatakan rumah tersebut bakal dijadikan sebagai peralatan bukti dalam kasus TPPU nan menyeret Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

"Segera dijadikan peralatan bukti dalam perkara TPPU," ungkapnya.

Proses penggeledahan tersebut berjalan sejak pukul 14.30 WITA. Bukan hanya rumah nan berada di Jalan Bumi Harapan, interogator KPK juga menggeledah rumah diduga milik Hatta nan berada di Jalan Kelapa Gading, Parepare.

Menurut Camat Bacukiki Barat Ardiansyah interogator KPK juga menyita sejumlah arsip dan handphone dari rumah tersebut.

"Kalau nan diamankan mengenai dengan arsip rumah dan ada beberapa handphone. Saya tidak dijelaskan handphone siapa," kata Ardiansyah.

Selain menggeledah, tutur Ardiansyah interogator KPK juga memeriksa sejumlah penunggu rumah tersebut.

"Kalau pihak family nan dimintai keterangan ada tiga dua kerabat Muhammad hatta dan satu ipar," ungkapnya.

Ardiansyah menyebut bahwa selama ini rumah tersebut hanya ditinggali oleh family Hatta.

"Kalau tinggal tiga di sini. nan tinggal disini ada orang tuanya juga. Sebelum ditetapkan tersangka, pernah Muhammad Hatta datang kesini," bebernya.

Ardiansyah mengaku belum mengetahui pasti apakah penggeledahan tersebut hanya dilakukan oleh interogator KPK di satu letak alias ada di tempat lainnya.

"Belum saya ketahui (ada tempat lain) lantaran berasas info dari interogator kemungkinan beberapa waktu ke depan interogator KPK bakal kembali jika ada di kecamatan kami," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bisa saja menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada family mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) andaikan tepernuhi unsur kesengajaan.

"Kalau TPPU ini ada duit hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada family inti alias siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," Ali Fikri pada awal bulan ini.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran master kecantikan anak, pembaharuan rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga bayar tagihan kartu angsuran SYL.

SYL nan merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

(mir/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional