ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 19 Jul 2024 21:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit sejumlah Rp36 miliar mengenai kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Bahwa ada penyitaan duit sebesar Rp36 miliar mengenai dengan perkara tindak pidana korupsi ialah gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7).
Tessa menjelaskan penyitaan duit itu mengenai dengan pengadaan peralatan dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga dilakukan oleh tersangka TRPA nan merupakan Bupati Langkat tahun 2019 sampai dengan 2024 berbareng sama dengan tersangka IPA dkk," kata Tessa.
Sebelum ini, KPK juga menyita duit senilai Rp22 miliar mengenai kasus tersebut. Perkara ini merupakan kasus kedua Terbit dan Iskandar Perangin Angin nan diproses oleh KPK.
Sebelumnya, Terbit divonis dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim juga mencabut kewenangan politik Terbit selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak nan berkepentingan selesai menjalani masa pidana pokok sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Iskandar Perangin Angin berbareng dengan orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi, divonis dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya ialah Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.