KPK Tahan 2 Karyawan Amarta Karya Kasus Proyek Subkontraktor Fiktif

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 19:46 WIB

KPK menahan dua tenaga kerja PT Amarta Karya nan merupakan tersangka dalam kasus pengadaan subkontraktor fiktif. Ilustrasi. KPK menahan dua tenaga kerja PT Amarta Karya nan merupakan tersangka dalam kasus pengadaan subkontraktor fiktif. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tenaga kerja PT Amarta Karya (Persero) berjulukan Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna nan sudah diperiksa di pengadilan.

"Untuk kebutuhan proses investigasi dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menyebut Seno dan Deden diperintahkan untuk memenuhi beragam kebutuhan pribadi Catur. Seno dan Deden lantas berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya.

Dengan persetujuan Trisna, Seno dan Deden mendirikan dan mencari badan upaya berbentuk CV nan bakal dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT Amarta Karya untuk menerima pembayaran kerja sama.

Selanjutnya dibentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif di mana sebagai komisaris dan direkturnya adalah family dari Seno dan Deden.

Selain itu, pekerjaan nan dicantumkan dalam arsip pembayaran pekerjaan atas tiga CV tersebut adalah pekerjaan nan sudah selesai dilaksanakan maupun nan tidak pernah dilaksanakan.

Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, PT Amarta Karya mencairkan sejumlah biaya untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke tiga CV nan sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

"Untuk kitab rekening bank, kartu ATM bank dan bonggol cek tertandatangan dari tiga CV dimaksud dikuasai dan dipegang DP [Deden]," kata Asep.

Adapun pencairan dan peruntukan duit menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

"Didapati fakta, saat dilakukan pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Intern PT AK Persero, mengenai akses info maupun info ditutup aksesnya oleh PSA [Seno] dan DP [Deden]," lanjut Asep.

Perbuatan Seno dan Deden disebut melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, dan Prosedur PT Amarta Karya tentang pengadaan peralatan dan jasa.

"Kerugian finansial negara nan ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 miliar. Terdapat aliran duit dari proyek subkontraktor fiktif ini nan dinikmati PSA dan DP, sehingga tim interogator tetap bakal melakukan penelusuran dan pendalaman," ucap Asep.

Seno dan Deden disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional