KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi pemasok dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

Para tersangka adalah Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020 Sahata Lumban Tobing dan pemilik alias pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kebutuhan investigasi dan berasas kecukupan perangkat bukti, interogator melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan nan terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/8).

Tersangka Sahata ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur Cabang C1 dan tersangka Toras Sotarduga ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang K4.

Konstruksi kasus

Kasus ini dimulai pada tahun 2016 pada saat Divisi Pemasaran dan Perbankan (salah satu bagian di bawah Direktorat Operasi Ritel) nan mencoba penjajakan kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan nan salah satunya adalah Bank Mandiri.

[Gambas:Video CNN]

Dari penjajakan tersebut, Bank Mandiri mensyaratkan pembayaran Fee Based Income sebagai komisi kepada Bank Mandiri lantaran telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.

Kedua tersangka dulunya merupakan kawan satu sekolah dan berjumpa dalam suatu aktivitas reuni. Dalam agenda tersebut, kedua tersangka saling menyampaikan pekerjaannya masing-masing.

Tersangka Sahata menyampaikan nan berkepentingan adalah Direktur PT Jasindo dan tersangka Toras Sotarduga adalah pebisnis di bagian properti dan mempunyai koperasi simpan pinjam (KSP) berjulukan KSP Dana Karya.

"Dari perkenalan tersebut, tersangka SHT menyampaikan bahwa ada kesempatan kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan biaya nan besar," ungkap Alex.

Dari perbincangan tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka Sahata dan Toras Sotarduga dengan mengadakan pertemuan-pertemuan nan terjadi dari rentang waktu 2016 sampai dengan awal 2017.

Kata Alex, pertemuan-pertemuan tersebut turut dihadiri juga oleh beberapa pegawai PT Jasindo nan merupakan bawahan dari tersangka Sahata dan beberapa pegawai nan bekerja di KSP Dana Karya.

Alex menjelaskan sejumlah pertemuan pada pokoknya membahas PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian Fee Based Income, sedangkan PT Jasindo mempunyai kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income.

Dari pembicaraan tersebut, tersangka Sahata membujuk tersangka Toras Sotarduga bekerja sama untuk memberikan sejumlah biaya untuk membayarkan alias menalangi terlebih dulu tanggungjawab Fee Based Income dan bakal dikembalikan melalui sistem pembayaran komisi pemasok termasuk dengan keuntungannya.

"Dari pembicaraan tersebut, tersangka TSP setuju untuk bekerja sama dengan tersangka SHT," ungkap Alex.

Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian suatu perusahaan pemasok asuransi nan hendak didirikan oleh tersangka Toras Sotarduga nan selanjutnya bakal didaftarkan menjadi pemasok melalui Kantor Cabang S Parman.

Setelah terdaftar menjadi pemasok PT Jasindo, tersangka Sahata menyampaikan bakal diperluas juga keagenannya di kantor-kantor bagian lainnya.

Terkait dengan pengembalian biaya talangan nan telah diberikan oleh tersangka Toras Sotarduga, disepakati tersangka Toras Sotarduga bakal mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari total komisi pemasok nan bakal dibayarkan melalui perusahaan pemasok asuransi nan didirikan.

Sisanya sebesar 90 persen bakal diberikan kepada instansi bagian nan nantinya dipergunakan, salah satunya untuk kepentingan tersangka Sahata.

Lanjut ke sebelah...


Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional