KPK Tahan Eks Direktur PTPN XI Kasus Kerugian Negara Rp30,2 Miliar

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Mereka adalah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri; dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim interogator menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama ialah MC dan MK terhitung mulai 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Senin (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermulai dari pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT Kejayan Mas pada Direktur PTPN XI di tahun 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi alias 79,5 Ha nan berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dengan nilai Rp125 ribu per meter persegi.

Cholidi selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan Khoiri menyusun draf SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.

Cholidi, Khoiri beserta beberapa pegawai pabrik gula mengunjungi letak dan diterima oleh Muhchin Karli selaku Komisaris Utama PT kejayan Mas.

Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kepantasan kondisi lahan, tutur Alex, Cholidi langsung memerintahkan Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.

"MC, MK dan MHK menyepakati nilai nilai Rp120 ribu per meter persegi padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi," tutur Alex.

Atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatkan arsip fiktif berupa laporan akhir kajian kelaikan lahan calon letak budi daya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan arsip pencairan pembayaran duit muka termasuk pelunasan nan ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

"Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya nan menyimpulkan dan menyatakan bahwa nilai tersebut tidak wajar dan di-mark up," ungkap Alex.

Alex menyebut Cholidi tetap memaksakan pembelian lahan walaupun kebenaran di lapangan menggambarkan kondisi lahan tidak laik untuk ditanami tebu lantaran aspek keterbatasan lereng, akses dan air.

"Selain itu, ada duit sebesar Rp1 miliar nan dibagikan MHK ke beragam pihak nan ada di PTPN IX lantaran mendukung kelancaran proses transaksi," ucap Alex.

"Berdasarkan hasil kalkulasi kerugian finansial negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar," sambungnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional