KPK Usut Aliran Uang SYL Pergi ke Luar Negeri Seolah Dinas Kerja

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 22:43 WIB

Salah satu nan dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa lampau adalah pemilik Maktour Travel, namun mertua Menpora Dito itu tak datang ke KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran duit dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) nan digunakan untuk perjalanan ke luar negeri seolah-olah dalam rangka dinas saat memeriksa saksi dari pihak travel, Selasa (14/5).

Para saksi dimaksud ialah Pemilik Suita Travel Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya serta Pegawai Accounting Suita Travel berjulukan Nur. Mereka diperiksa mengenai dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

"Para saksi datang dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran duit dari tersangka SYL nan digunakan untuk perjalanan ke luar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa lalu, seyogianya juga memanggil Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu tidak hadir.

"Saksi tidak datang dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik. Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan nan berkepentingan untuk kooperatif hadir," kata Ali.

Dalam proses investigasi kasus ini, tim interogator KPK baru saja menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam SYL nan diduga sengaja disembunyikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun SYL diproses norma KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Hanya saja, dua kasus awal nan baru masuk persidangan.

SYL nan merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional